DPRD Kabupaten Malang Dorong Solusi Akses Bendungan Lahor, Minta Sosialisasi Tak Sepihak
Kabupaten Malang ,lenbari.com | Ketua Fraksi Partai NasDem sekaligus Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, menegaskan bahwa pengelolaan akses di kawasan Bendungan Lahor perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat.
Menurutnya, berdasarkan penjelasan dari Perum Jasa Tirta I (PJT I), Bendungan Lahor merupakan aset negara sekaligus Objek Vital Nasional (Obvitnas) di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Oleh karena itu, seluruh aspek pengelolaan, mulai dari pemeliharaan, pengamanan hingga pengaturan akses, menjadi kewenangan PJT I.
BACA JUGA :
PJT I menjelaskan bahwa dasar hukum pengelolaan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perum Jasa Tirta I, serta Keputusan Menteri PUPR Nomor 331/KPTS/M/2020 terkait penetapan Objek Vital Nasional bidang PUPR. Selain itu, terdapat pula rujukan dari Surat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Nomor SA.0403-Da/774 tertanggal 12 September 2025 yang berisi imbauan pelarangan jalan umum di puncak bendungan.
Dalam penjelasan tersebut, puncak Bendungan Lahor ditegaskan sebagai jalan inspeksi, bukan jalan umum. Karena itu, pembatasan akses, khususnya bagi kendaraan roda empat atau lebih, dikaitkan dengan aspek teknis keselamatan bendungan.
Meski demikian, DPRD Kabupaten Malang menilai kebijakan tersebut tidak boleh dilakukan secara sepihak. Sosialisasi kepada masyarakat harus dilakukan secara terbuka dan jelas, mengingat selama ini akses tersebut dimanfaatkan warga untuk berbagai aktivitas, seperti sekolah, bekerja, berdagang, hingga kegiatan ekonomi harian lainnya.
“Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang merugikan masyarakat sekitar,” tegas Amarta.
Sebagai solusi, DPRD mendorong adanya langkah konkret dari pihak pengelola, seperti penerapan kartu akses khusus, pemberian prioritas bagi warga sekitar, pelajar, serta pedagang kecil. Selain itu, DPRD juga mengusulkan pembahasan pembangunan jalan alternatif atau akses tembus yang aman dan layak bagi masyarakat.
Terkait persoalan hukum yang menimpa Cak Dur, DPRD berharap penyelesaian dapat dilakukan secara arif dan proporsional. Sepanjang dimungkinkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, pendekatan restorative justice diharapkan dapat menjadi ruang penyelesaian tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, DPRD Kabupaten Malang membuka kemungkinan untuk membawa aspirasi masyarakat ke tingkat yang lebih tinggi apabila belum ditemukan titik temu di daerah. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah melakukan audiensi dengan Komisi VI DPR RI yang membidangi BUMN.
BACA JUGA :
Konflik Bendungan Lahor Memanas, DPRD Ajukan Rekomendasi Pencabutan Laporan
Dengan langkah tersebut, DPRD berharap polemik pengelolaan akses Bendungan Lahor dapat diselesaikan secara adil, transparan, serta tetap mengedepankan kepentingan masyarakat luas tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan regulasi yang berlaku.
Editor : David






