Proyek Strategis Nasional Revitalisasi SDN 7 Lawang Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

0

 

MALANG, LENBARI.COM – Proyek revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 7 Lawang dengan nilai anggaran hampir mencapai Rp1,8 miliar diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Dugaan ini mencuat setelah jurnalis melakukan peninjauan langsung ke lokasi rehabilitasi ruang kelas, Rabu (14/9/2026).

Di lapangan, ditemukan kejanggalan pada salah satu struktur bangunan yang direncanakan dua lantai. Kolom bangunan tersebut diduga tidak dicor hingga menyentuh footplat (pondasi tapak), melainkan terlihat menggantung dan tidak terhubung langsung ke pondasi. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa proyek tersebut menggunakan footplat lama dan hanya dilakukan penyambungan, bukan pembangunan pondasi baru sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:

KTT BRICS ke-18: Presiden Prabowo Tiba di India, Bawa Misi Strategis Indonesia

 

Saat dikonfirmasi, konsultan perencana dan konsultan pengawas menyebutkan bahwa awalnya jumlah besi kolom hanya empat batang. Namun kemudian dilakukan penambahan menjadi enam batang karena adanya kebutuhan penyesuaian di lapangan.

Ironisnya, ketika ditanyakan mengapa perubahan tersebut tidak dilakukan hingga ke bagian footplat, pihak konsultan tidak memberikan jawaban jelas.

Pertanyaan lain juga muncul terkait sumber anggaran penambahan besi kolom tersebut. Kepala SDN 7 Lawang, Retno Dijah W, menyatakan bahwa biaya tambahan berasal dari anggaran revitalisasi.

Kejanggalan semakin menguat ketika jurnalis meminta dokumen gambar desain proyek. Pihak sekolah menyatakan bahwa gambar desain tidak dipasang di papan informasi (mading) karena, menurut mereka, hal tersebut tidak diperbolehkan sesuai juknis dan arahan saat bimbingan teknis di Surabaya yang disebut melibatkan pihak Kejaksaan.

“Tidak boleh memberikan informasi kepada semua orang, kecuali yang berkepentingan,” ujar Kepala Sekolah.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh konsultan perencana yang menyebut bahwa tidak dipasangnya desain proyek merupakan arahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, khususnya bidang sarana prasarana (sarpras) sekolah dasar.

Namun, saat diminta menyebutkan secara spesifik pihak yang memberikan arahan tersebut, konsultan hanya menyebut inisial tanpa penjelasan lebih lanjut. Bahkan, terkait penunjukan konsultan, disebutkan bahwa pihak sekolah berkoordinasi dengan bidang sarpras Dinas Pendidikan.

Sikap tertutup ini memicu tanda tanya besar, terlebih ketika pihak sekolah dan konsultan terlihat keberatan saat dimintai transparansi dokumen proyek.

Padahal, sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto, seluruh elemen masyarakat, termasuk media massa, memiliki hak untuk ikut mengawasi proyek-proyek strategis nasional, termasuk revitalisasi sekolah.

Secara hukum, pengawasan oleh media juga dijamin melalui:

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan fungsi pers sebagai kontrol sosial serta kewajiban melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap kepentingan publik.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa proyek yang dibiayai negara bukanlah informasi tertutup dan wajib transparan, termasuk terkait anggaran, RAB, dan pelaksanaan di lapangan.

Dengan dasar tersebut, muncul pertanyaan serius:

BACA JUGA:

Wabup Malang: APBD 2027 Masih Indikatif, Menunggu Pagu Definitif

 

Bagaimana tanggapan pihak Kejaksaan terkait adanya arahan yang diduga membatasi keterbukaan informasi kepada publik dalam proyek revitalisasi sekolah ini?(van)

(Bersambung)

 

Tinggalkan Balasan