Komisi VII DPR RI Soroti Lahan KIPI, Status Tanah Harus Tuntas Sebelum Industri Dibangun

0

 

JAKARTA, LENBARI.COM – Anggota Komisi VII DPR RI, Rahmawati, menyoroti pentingnya kejelasan status dan riwayat lahan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri. Ia menegaskan, pengadaan lahan harus dipastikan clear and clean sejak awal guna mencegah sengketa dengan masyarakat saat kawasan mulai dibangun maupun beroperasi.

BACA JUGA :

DPRD Jatim Dorong Pemanfaatan AI untuk Lestarikan Budaya, Soroti Minimnya Dukungan Pemerintah

 

Menurutnya, persoalan lahan kerap muncul karena adanya perbedaan karakter antara kawasan industri yang bersifat komersial dengan skema pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

“Ini kawasan industri, sebetulnya komersial. Ketika kemudian masuk kategori kepentingan umum dan menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, di situlah potensi resistensi dari pemilik lahan bisa muncul,” ujar Rahmawati saat mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi VII DPR RI bersama para pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Rahmawati mencontohkan persoalan yang terjadi di Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIPI). Ia menyebut, meskipun pemerintah daerah berkepentingan mendorong investasi demi peningkatan pendapatan, persoalan di lapangan tetap bisa muncul jika status lahan belum tuntas.

“Di KIPI sekarang ada persoalan, masyarakat menyebut adanya makam di lokasi tersebut. Kenapa ketika lahan dibuka tidak dipastikan clear and clean terlebih dahulu?” tegas legislator dari Partai Gerindra itu.

Ia menilai, persoalan serupa tidak seharusnya berulang, terutama di tengah upaya pemerintah mendorong percepatan pembangunan kawasan industri di berbagai daerah. Apalagi, lahan yang digunakan seringkali melibatkan tanah masyarakat hingga wilayah dengan keterkaitan hak masyarakat adat.

Karena itu, Rahmawati mendorong agar mekanisme pengadaan lahan dalam RUU Kawasan Industri mampu memberikan kepastian hukum sejak tahap awal. Pemerintah bersama pengelola kawasan diminta memastikan tidak ada persoalan hukum maupun klaim masyarakat yang tersisa sebelum pembangunan dimulai.

Menurutnya, kepastian status lahan tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan berkelanjutan.

“Dengan status lahan yang jelas sejak awal, pembangunan kawasan industri tidak akan dibayangi konflik agraria yang berpotensi menghambat operasional di kemudian hari,” pungkasnya.Dikutip dari Parlemen DPR RI

Komisi VII DPR RI akan menjadikan berbagai masukan tersebut sebagai bahan pendalaman dalam pembahasan RUU Kawasan Industri, khususnya terkait aspek pengadaan lahan dan keberlanjutan pengembangan kawasan industri di daerah.

BACA JUGA:

https://lenbari.com/2026/09/01/sekda-kabupaten-malang-dorong-profesionalisme-asn-untuk-tingkatkan-l

Editor : David

 

Tinggalkan Balasan