Aturan Larangan Motor di JLNT Demi Lindungi Pengendara Roda Dua
Lenbari.com |Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah pencegahan untuk menjaga keselamatan pengendara roda dua yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi ketika melewati jalur dengan karakteristik tertentu. Salah satu faktor utama adalah kuatnya angin samping (crosswind) di jalan layang non tol. Posisi jalan yang berada lebih tinggi membuat terpaan angin dari samping jauh lebih kuat dibandingkan jalan di permukaan tanah. Kondisi ini dapat mengganggu keseimbangan sepeda motor, terutama saat melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga pengendara berpotensi kehilangan kendali dan terjatuh.
BACA JUGA:
Selain itu, desain lajur yang sempit dan minim ruang aman juga menjadi pertimbangan. Jalan layang non-tol umumnya dirancang dengan lebar lajur yang terbatas serta tidak memiliki bahu jalan untuk kendaraan berhenti dalam kondisi darurat. Apabila terjadi gangguan seperti motor mogok, kehilangan keseimbangan, atau bersenggolan dengan kendaraan lain, pengendara tidak memiliki ruang yang cukup untuk melakukan penyelamatan sehingga dapat meningkatkan risiko kecelakaan beruntun.
Faktor lainnya adalah tanjakan dan turunan yang cukup curam. Ketinggian elevasi pada jalan layang non tol membuat kendaraan roda dua harus menghadapi kondisi jalan yang berbeda dibandingkan jalur biasa. Pada saat melewati turunan, terutama ketika membawa beban berlebih atau menggunakan sepeda motor matik, pengendara berisiko mengalami kesulitan mengendalikan laju kendaraan, terlebih jika harus melakukan pengereman mendadak.
Tidak hanya risiko kecelakaan, proses evakuasi di jalan layang non tol juga menjadi tantangan tersendiri. Lokasi yang berada di ketinggian dengan jalur yang terbatas dapat menyulitkan petugas dalam melakukan penanganan apabila terjadi kecelakaan. Tim medis maupun kendaraan pertolongan membutuhkan waktu lebih lama untuk mencapai lokasi dibandingkan kejadian di jalan biasa.
Larangan sepeda motor melintasi JLNT bukan sekadar imbauan, melainkan aturan yang mengikat secara hukum.
Setiap titik naik (ramp on) menuju JLNT telah dilengkapi dengan rambu lalu lintas larangan melintas bagi kendaraan roda dua.
Secara yuridis, pelanggaran terhadap rambu ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):
Pasal 106 Ayat (4) huruf a Pasal ini mewajibkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan untuk mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan.
Pasal 287 Ayat (1) Bagi pengendara yang mengabaikan aturan pada Pasal 106 tersebut, hukumannya sangat jelas:Dikutip dari website resmi Korlantas
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Larangan sepeda motor melintas di jalan layang merupakan bagian dari upaya menciptakan keselamatan berlalu lintas. Pengendara diimbau untuk selalu mematuhi aturan, menggunakan jalur yang telah ditentukan, serta mengutamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
BACA JUGA :
Presiden Prabowo Subianto Kunker ke Jawa Timur, Pimpin Panen Raya Serentak di Kabupaten Malang






