Pemkot Kediri Perpanjang PPKM Level 1, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada

0

 

Kediri, Lensa Barometer Indonesia
Kementerian Dalam Negeri RI kembali mengeluarkan instruksi tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kondisi Corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri Nomor 49 tahun 2022 disebutkan Kota Kediri masuk ke wilayah dengan PPKM Level 1.
Perpanjangan PPKM level 1 karena trend kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan. Subvarian Omicron XBB menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di Indonesia.

BACA JUGA:

Gandeng Warga Ketami dan Pojok, DPKP Kota Kediri Studi Kerja Ke TPU Keputih Surabaya

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri, Apip Permana, mengatakan,pemberlakuan PPKM level 1 agar masyarakat tidak lengah dan tetap waspada.

“Inmendagri ini merupakan pengingat bagi kita semua untuk tidak terlena dengan kelonggaran -kelonggaran yang ada dan selalu waspada terhadap penyebaran Covid-19 di Kota Kediri,” jelas Apip Permana, Rabu (23/11).

Saat ini pemerintah pusat maupun daerah belum menegaskan bahwa sudah terlepas dari pandemi Covid – 19.

“Memang kita arahnya menuju endemi, namun saat ini perjuangan kita masih belum berakhir dalam menghadapi pandemi Covid-19 terlebih trend kasus Covid-19 terpantau mengalami kenaikan,” tambahnya.

Pada Inmendagri nomor 49 tahun 2022 disebutkan beberapa peraturan bagi wilayah dengan PPKM Level 1. Di antaranya, pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka, daring, hybrid; pelaksanaan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen WFO bagi karyawan yang sudah divaksin.

Sedangkan untuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen bagi yang pelayanan langsung dengan masyarakat dan 75 persen untuk staf administrasi; wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan untuk toko, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, swalayan dapat beroperasi 100 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara untuk warung makan dan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, café, restoran dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan maksimal pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 100 persen (dine in), mall kapasitas 100 persen maksimal beroperasi pukul 22.00 WIB; bioskop beroperasi kapasitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan; dan tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

“Peraturan PPKM Level 1 di Kota Kediri berlaku mulai tanggal 22 November hingga 5 Desember 2022,” jelasnya. Apip juga menegaskan kepada seluruh masyarakat Kota Kediri supaya tetap waspada dan menjaga diri sendiri serta keluarga dengan baik. Bagi yang belum vaksin segera vaksin, bagi yang belum lengkap vaksinasinya segera dilengkapi. Lebih baik mengantisipasi daripada mengobati,”  ungkapnya. (fn/dre)

Tinggalkan Balasan