Tiga Koruptor Proyek Pembangunan Paket Gedung Serbaguna Ringin Anom, Resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Kota Kediri
KEDIRI LENSA BAROMETER INDONESIA|| Lensa Barometer Indonesia.
Pada hari Kamis, tanggal 15 September 2022, pukul 11.00 s/d pukul 16.00 wib, bertempat di ruang Pidana Khusus Kejari Kota Kediri telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara tindak pidana korupsi Pembangunan gedung serbaguna Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota, Kota Kediri TA 2019 dari Penyidik Polda Jatim atas nama 3 (tiga) Terdakwa yakni BHR, YD dan AR.
BACA JUGA:
Ditresnarkoba Polda Jatim Gandeng Komponen Masyarakat Stop Peredaran Narkoba
Seperti diketahui, Paket Pembangunan Gedung Serbaguna ada 4 titik, Kelurahan Ringinanom, Setonopande, Ngampel, Pojok. Tiga orang tersebut, Pada Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kota Kediri mendapat paket Pembangunan gedung serbaguna Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota, Kota Kediri TA 2019 yang dimenangkan oleh CV. Sekawan Elok dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.857.806.000,- (satu milyar delapan ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus enam ribu rupiah) yang mana dalam dokumen kontrak terdakwa Bagianto Hari Ratmoko, S.T. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai PPK.
Sementara itu, terdakwa Yudhistira Dewa Pribadi, S.H. dalam dokumen kontrak sebagai Direktur CV. Sekawan Elok namun dalam pelaksanaannya terdakwa Yudhistira Dewa Pribadi, S.H. tidak dilibatkan dalam pekerjaan dikarenakan semua proses pekerjaan dilakukan oleh terdakwa Aris Dwi Kusuma Negara, S.T. yang dalam dokumen kontrak sebagai Tenaga K3 dengan cara diborongkan kepada saudara Didik Riyanto dan dilanjutkan oleh saudara Purwanto.
Sehingga mengakibatkan pekerjaan tersebut putus kontrak dan mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp. 969.639.620,20 (sembilan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh rupiah dua sen).
Kasi Intelegen Kejaksaan Kota Kediri Hary Rahmat menegaskan ketiganya sudah dilimpahkan oleh Polda Jatim dimana Ketiganya melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi.
“Untuk itu, para terdakwa akan dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 15 September 2022 s/d 4 Oktober 2022 di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kediri,”terang Hary Rahmat.
Selanjutnya Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.(lbi)