Eksploitasi Mutiara Hitam Di Aliran Lahar Gunung Kelud Sungai Bladak Terus Merajalela

0

 

Blitar Lensa Barometer Indonesia||
Maraknya pertambangan galian C liar di wilayah Hukum Polres Blitar Kota, menambah suramnya penegakan hukum dari aparat penegak hukum. Seperti halnya diketahui di aliran lahar gunung kelud di sungai Bladak, tepatnya di perbatasan desa Sumber Asri dan Desa Pacoh Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, masih marak pertambangan liar.

BACA JUGA:

Sat Reskrim Polres Malang Ringkus Pelaku Asusila Terhadap Anak Usia di Bawah Umur

 

Penelusuran media ini dilapangan menyebutkan, masih adanya kegiatan pertambangan galian c tak berijin di Lokasi bantaran sungai Bladak. Mereka melakukan aktivitas kegiatan tambang galian C  Ilegal dan pencucian pasir Ilegal. Menurut informasi yang kami terimakan dari warga sekitar, pemilik lahan galian c tak berijin tersebut Markocak warga sekitar.

Dari pantauan media ini dilokasi area tambang liar milik Markocak, eksploitasi pasir besar besaran oleh penambang menggunakan 2 alat berat escavator. Selain dua alat berat yang sedang bekerja, juga nampak puluhan kendaraan dum truk yang sedang mengantri untuk mengisi muatan. Anehnya, kegiatan tambang ilegal ini tidak membuat aparat penegak hukum bertindak untuk menghentikan.

BACA JUGA:

HUT Kemerdekaan RI ke-77, Pangdivif 2 Kostrad mengadakan Fun bike Kelilingi Malang Raya

 

Selain itu bantaran sungai Bladak ini  juga di dapati Lokasi kegiatan  beberapa pengusaha tambang pasir Illegal, milik Barok , Muklis, Saiful, mereka menggunakan sedikitnya 2 Unit Alat berat  Bego/ ekscavator.

Menurut keterangan yang kami peroleh dari seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, kepada media ini mengatakan bahwa aktifitas mereka sangat mengganggu kelestarian alam serta merusak ekosistem alam disekitar lokasi tambang.

Diketahui, bahwa dalam melakukan penambangan dan penjualan komoditas tambang berupa pasir dan batu harus memiliki Dokumen Pertambangan (WIUP), (IUP) Eksplorasi, dan Izin Usaha Pertambangan. Izin Usaha (IUP) Operasi Produksi. Namun semua operator Tambang Mineral galian c ilegal di bantaran Sungai Bladak tidak membawa izin sama sekali sebagai kelengkapan dokumen usaha pertambangan.

“Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Blitar dan Aparatur Penegak Hukum Polda Jatim menindak lebih lanjut/menghentikan kegiatan penambangan liar yang telah merusak alam, merusak ekosistem sungai dan juga kegiatan penambangan yang telah melanggar aturan, peraturan, undang-undang yang merugikan negara,”ucapnya, Saptu (20/8).

Dilain pihak Kasat Reskrim Polres Blitar Kota Blitar, AKP Galih Putra Samudra SIK, MA., melalui pesan singkat WhatsApp-nya terkait penambangan liar di sungai Bladak, akan segera diperiksa.

Sementara itu Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Windy Syafutra saat dikonfirmasi media ini melalui nomor Whassapnya, “Terima kasih informasinya, akan saya sampaikan ke Polsek setempat”.

Untuk diketahui, disebutkan dalam Pasal 35 ayat (1) UU Minerba mengatur bahwa, apabila terdapat pelaku usaha ingin melakukan usaha pertambangan, maka pelaku usaha harus mematuhi dan memiliki persyaratan perizinan melakukan kegiatan tersebut. (FN)

Tinggalkan Balasan