Belum Kantongi Ijin Tambang, Pengusaha Asal Jepara Eksploitasi Pasir Lereng Kelud
Kediri, Lahan material berupa pasir di wilayah desa Trisulo Kecamatan Plosoklaten jadi ajang empuk pengusaha tambang nakal, untuk memperkaya diri sendiri. Eksploitasi pasir besar besaran di lereng Gunung Kelud tapatnya aliran pahar milik BBWS, menjadi lahan empuk tanpa harus membayar pajak kepada negara.
BACA JUGA:
Tim Kuasa Hukum JEP: Kami Berhasil Ungkap Fakta yang Sebenarnya
Keberadaan galian C liar tersebut sudah berjalan lebih dari satu bulan beroperasi. Kegiatan tambang galian c ilegal tersebut di topang dengan menggunakan alat berat berupa eksavator untuk melakukan pengerukan.
Seperti hal nya yang di ceritakan oleh warga sekitar yang tahu tentang keberadaan galian c ilegal tersebut. Agus (35) warga sekitar mengatakan, bahwa keberadaan tambang tersebut membuat warga resah, sebab lalu lalang truk yang masuk ke pemukiman warga.
“Sudah kami laporkan kepada pihak desa mas, dan belum ada tindakan yang dilakukan. Mereka hanya bilang sudah diteruskan ke polsek dan polres,” ucapnya. Sabtu (12/3).
Dilain tempat Kasat Reskrim Polres Kediri AKP. Rizkika Atmadha di konfirmasi melalui Whassapnya belum memberikan keterangan terkait keberadaan tambang ilegal tersebut.
Sementara itu pemilik tambang Vita saat dihubungungi mengakui kalau tambang miliknya itu belum berijin, serta dalam kesulitan keuangan.
“Saat ini masih banyak tagihan yang belum terbayarkan, dan sementara masih banyak tagihan keuangan diluar,” akunya.
Dari hasil pantauan media ini dilapangan, kegiatan tambang ilegal milik Vita yang ada di wilayah desa Trisulo tersebut ramai antri kendaraan truk yang menunggu untuk diisi oleh operator Eksavator.
Sekedar diketahui, bahwa pertambangan ilegal adalah merupakan pelanggaran hukum. Seperti yang di jelaskan dan di atur dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Eksploitasi ini terus berlanjut, maka dapat dipastikan sangat besarnya kekayaan alam yang seharusnya dapat dikelola negara bersama masyarakat harus dicuri atau lolos begitu saja ke pihak-pihak yang mencari keuntungan mereka sendiri dan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Diperjelas pada pasal 158 yang berbunyi : “ Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
BACA JUGA:
Canangkan Zona Integritas, Polres Kendal Harus Siap Meningkatkan Pelayanan Publik
(FN)