KPK Soroti Tata Kelola Keuangan Desa Dikabupaten Malang Jawa Timur

0

Malang lenbari.com || Untuk mendorong perbaikan tata kelola keuangan desa dalam rangka pencegahan tidak pidana korupsi. KPK meminta kepada perwakilan 263 desa dari 378 desa di 33 kecamatan se-Kabupaten Malang untuk melakukan tiga hal penting dalam pengelolaan dana desa pada Senen (6/9).

BACA JUGA:

Embung Lowok Jati dan Bendungan Peniwen Akan Di Buat Wisata

 

Pasalnya,KPK mengingatkan para Kepala Desa dan Camat yang hadir bahwa harus ada publikasi terkait APBDes. Publikasi harus memuat tentang kegiatan pembangunan, serah terima bantuan dan pertanggungjawaban keuangan.

Menurut Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK Edi Suryanto,Terkait dana desa, 3 hal yang harus diperhatikan, yaitu pertama terkait regulasi. Apakah sudah ada aturan yang mengatur standar harga untuk desa di seluruh kabupaten Malang? Kalau belum, PR untuk Pak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk segera menyusun dan menerapkan standar harga,” tandasnya.

BACA JUGA:

KPK:Jajaran DPRD Dipilih Oleh Rakyat,Harus Dipegang Teguh Kepercayaan Rakyat,Jangan Melakukan Korupsi

 

Masih menurut Edi KPK mengingatkan para Kepala Desa dan Camat yang hadir bahwa harus ada publikasi terkait APBDes. Publikasi tersebut, sebut Edi, harus memuat tentang kegiatan pembangunan, serah terima bantuan dan pertanggungjawaban keuangan. Balai desa, pos ronda, website, media sosial atau grup whatsapp warga, kata Edi, dapat menjadi media publikasi. Tujuannya, sambung Edi, agar masyarakat terinformasi dan tidak ada prasangka Kepala Desa tidak transparan.

“Itu sumber penyakit dan dapat dijadikan alasan dilaporkan ke pihak berwajib. Apabila upaya publikasi sudah dilakukan, tidak ada alasan untuk masyarakat menjadi tidak tahu,” jelas Edi.

Yang ketiga, sambung Edi, terkait pengawasan yang menjadi tugas Inspektorat dan Dinas PMD. Edi menyampaikan bahwa di dalam fungsi pengawasan, KPK meminta Dinas PMD melakukan penilaian terhadap 4 hal, yaitu ketertiban laporan administrasi, ketertiban keuangan, kondisi fisik bangunan atau jalan, dan laporan pengaduan,”pungkasnya (red)

Baca juga:

https://www.lenbari.com/2021/09/03/temuan-bpk-penanganan-covid-19-tahun-2020-di-kabupaten-malang/.

 

Tinggalkan Balasan