Inspektur Kabupaten Malang, Dengan Tegas Komitmen Berantas Korupsi
Kabupaten Malang lenbari.com ||Terkait korupsi masih ada, makannya upayanya adalah pencegahan ,jadi sepanjang menstranya begitu tidak besar, sedikit sedikit arah korupsi ya kita ingatkan agar tidak melakukan tindakan korupsi, ya melalui ketemu apa ya segera dikembalikan,” tandas Nur Cahyo kepala Inspekturat Kabupaten Malang, saat acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Pendopo Agung pada (9/12/2024) siang.

“Momen momen seperti ini, kita sosialisasi kepada seluruh Stekholder, perbuatan korupsi sudah dipaparkan oleh kepolisian dari kejaksaan baik penyuluhan dari korupsi sendiri itulah hal hal yang rentan, untuk menggunakan kalau tidak dihindari ya kalau tidak dihindari ya resikonya.
Untuk itu pencegahan nya,kalau ketemuan itu, kelebihan bayar kurang volume la itu langsung kita hitung agar segera dikembalikan, bahwa kamu nanti merugikan keuangan negara kalau tidak dikembalikan,contohnya temuanya disektor infrastruktur ada, dipenyewaan tanah kas desa ada, tidak pakai standardkan,dia kemurahan ya kita itung,itu kurang stok”kata Nur Cahyo pada lenbari.com
BACA JUGA:
Sementara saat disinggung terkait aset dan kekurangan Nur Cahyo menambahkan,”Dengan totalnya kurang lebih 3 miliar,Pemerintah itu punya kewajiban untuk pemanfaatan aset yang maksimal, nanti kita dorong memanfaatkan yang maksimal,terkait aset aset yang mangkrak,”ungkapnya.
“Terkait 3 miliar ada berapa kasus,kurang lebih 75 intitas.Yang diduga ada 10 desa yang salah penggunaan, itu termasuk didalamnya itu, kemarin sudah kita finalisasi terhadap temuanya itu dan juga ditindak lanjuti kembalian,sekitar 3 Miliar dibeberapa desa,hampir 95 %.
BACA JUGA:
“Contohnya di Kecamatan Wagir di wadung kemarin dia ada penyalahgunaan terhadap anggaran desa,kita rekom untuk segera dikembalikan, tapi apa, kalau tidak dikembalikan termasuk sudah ranah korupsi, akhirnya yang menangani bukan kami, yang menangani APH,yang sudah masuk satu, karena tidak dikembalikan sama sekali. Jadi ada 75 desa, kami tidak bisa menjangkau 378 desa, setiap tahun kita gak nutut, kata Nur Cahyo.
“Terkait penyewaan tanah khas desa, seharusnya membuat panitia, dihitung presentasi berapa, dan dilingkungan situ, kadang itu kurang, nah itu kita hitung, katakanlah sewanya 5 juta, 3 juta jadi ada kurang 2 juta, kita kalikan berapa asetnya, suruh kembalikan kekhas desa, kita enggak dikembalikan ya wadung mengikuti, Terkait aset di kabupaten malang hampir sama.
“Alkhamdulilah sekarang sudah menurun menurun, ditingkat penggunaan semester akhir ini tinggal sedikit, enggak sampai kaya tahun kemarin. Dengan harapan kalau Ispitorat itu kacamatanya regulasi, silahkan semuanya OPD baik itu dinas badan Camat, Lurah Kepala Desa ikuti regulasi yang ada, jangan ditentang regulasi, kalau regulasi ditentang pasti salah.
BACA JUGA:
Hati hati dalam pengelolaan di tata keuangan itu juga sudah ada regulasinya ,ikuti regulasinya itu , jadi semua APH itu melihat dan tidak di Jadi kita pesan semuanya bahwa semua pelaksanaan di pemerintahan itu ikuti regulasi, saya sendiri itu lihatnya dari regulasi, kalau enggak ada regulasi ya enggak bisa kita untuk menganalisa,”pungkas Nur Cahyo pada lenbari.com






