Sidang Perdana, Kades Jambean Gugat PG Ngadirejo

Kediri, Lensa Barometer Indonesia.
Perseteruan antara Kades Jambean dengan PG Ngadirejo akhirnya sampai ke meja hijau.
Sidang gugatan Kades Jambean Kras Kabupten Kediri H.Hari Amin sebagai penggugat dengan PG Ngadirejo sebagai tergugat memasuki sidang perdana.

Agenda sidang gugatan Kades Jambean kepada tergugat PG Ngadirejo akhirnya ditunda dikarenakan tergugat tidak hadir. Hal ini dijelaskan oleh Penasehat Hukum penggugat Syamsul Arifin SH MH dan Wiyono SH. Sidang yang rencana digelar pukul 10.00 WIB molor pukul sekira 12.30 WIB, akhirnya ditunda.

“Sidang kali ini ditunda mengingat pihak tergugat PG Ngadirejo atau PTPN X tidak hadir dan sidang dilanjutkan Kamis pekan depan,” ucapnya. Sidang dengan nomor 07.PN 2021 PdtG ditunda, karena tergugat tidak hadir jadi sidang dilanjutkan pada tanggal 11/02/21 pukul 10.00 -11.00 WIB.

Dijelaskan oleh Syamsul Arifin SH bahwa sidang hari ini hanya menyerahkan surat kuasa dan gugatan yang asli. Materi gugatan adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak PG Ngadirejodengan meletakkan pipa yang menuju ke sungai Brantas ditanah milik klien kami tanpa ada konteks jual beli,sewa menyewa dan gadai,hanya meletakkan saja sehingga sangat merugikan klien kami. “Alasan tergugat tidak hadir dalam persidangan,saya kurang tahu karena tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu.”tuturnya.

Dilain tempat, Kades Jambean Kras H.Hari Amin ketika dihubungi mengatakan, kita sudah pernah mengirimkan surat somasi sebanyak tiga kali kepada pihak PG Ngadirejo agar pipa PG Ngadirejo yang melalui lahannya segera dipindahkan dari atas tanah milik saya.

“Keberadaan pipa tersebut sekira tahun 1971 hingga sekarang. Tanah tersebut hak milik saya dengan alas bukti sertifikat tanah SHM no 01134 atas nama H.Hari serta masih banyak bukti lagi yang menyatakan bahwa tanah itu milik saya.” pungkasnya. (Fn)