Akhirnya ! Komisi I DPRD Banyuwangi Gelar Sidak Di Supermarket Vionata

 

Banyuwangi,Lensabarometerindonesia-Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi,Jawa Timur,Irianto Hari ini Senin (14/9/20)lakukan sidak Atau Tinjau lapang ke tempat Swalayan Vionata genteng yang berada di wilayah Desa genteng kulon Kecamatan genteng.

Giat tersebut guna melihat langsung atas beberapa persyaratan yang diduga serat akan kejangalan menurut warga terdapak berdirinya supermarket yang menuangkan tanda tangan warga setempat.

Dalam Sidak hari ini di pimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Irianto,Dan di ikuti oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Binamarga Cipta Karya Perumahan dan Permukiman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (Dishub) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Jajaran MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Banyuwangi.

Semua ini dilakukan menyusul adanya polemik dalam proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) swalayan yang berdiri diatas tanah bekas Kantor Kawedanan Genteng. Sebuah kantor bersejarah peninggalan era penjajahan kolonial Belanda yang kini berdiri supermarket Vionata.

Dugaan adanya manipulasi Data warga yang di jadikan syarat untuk kepengurusan IMB(ijin mendirikan bangunan)Di duga banyak sekali yang tidak sesuai

Terungkap bahwa sejumlah nama warga yang bertanda tangan dalam proses pengurusan IMB diduga dipalsukan. Alias nama-nama yang tertera dan bertanda tangan bukan murni masyarakat yang berbatasan langsung. Malah ada yang disinyalir sebagai warga yang berdomisili di genteng melainkan dari Kecamatan Muncar

“Setelah kita lakukan Sidak hari ini,kami segera hearing dengan SKPD terkait,Untuk permasalahan menghentikan aktifitas,nanti akan kami lakukan setelah Hearing dengan SKPD terkait,serta menunggu data -data yang akan di berikan oleh pihak vionata”ungkap Irianto

Irianto menambahkan, hal ini sangat penting dilakukan menyusul banyaknya kejanggalan yang ditemukan dalam sidak, Salah satunya, IMB awal Swalayan Vionata Genteng yang bisa terbit sebelum dikeluarkannya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

Daroji salah satu warga Dusun Kopen desa genteng kulon,yang berdekatan langsung dengan vionata bak mendapat angin segar. Lantaran selama ini mereka merasa tidak pernah diajak musyawarah atau pun dimintai persetujuan dalam proses pengurusan IMB Swalayan Vionata Genteng. Meskipun selama proses pembangunan, Warga sekitar Bangunan yang kini akan di jadikan swalayan Vionata, disitu selalu menikmati kebisingan aktivitad proyek dan getaran hingga debu.

“Masyarakat kini bisa bernafas lega ,Walaupun belum selesai 100 persen,namun dengan kehadiran anggota komisi 1 ini.Setidaknya sudah ada tindakan yang harus di lakukan oleh pihak Vionata,Kami hanya ingin mendapat keadilan dan penegakan supremasi hukum,” ucap Daroji, salah satu warga yang berbatasan langsung dengan Swalayan Vionata Genteng.

“Keterbukaan yang kami harapkan,dengan adanya wakil rakyat yang datang hari ini,semoga semua dapat di selesaikan dengan fakta dan bukti yang jelas,karna saya sendiri asli orang sini tidak pernah di mintai tanda tangan oleh pihak vionata,”jelasnya

Nanang selaku perwakilan dari Vionata menyampaikan saya kasasi sampai 4 tahun kalah,akhirnya tanah ini miliknya pak Hariyanto Sudarso, dengan kata lain Gantinya terminal.”Dengan adanya vionata ini diharapkan bisa mempersempit angka pengangguran,Dengan dilakukanya sidak ini nanang berharap kepada anggota komisi bisa memberikan jalan keluar terbaik. Khususnya terhadap pelaku usaha.” katanya (Herman)