PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD KABUPATEN MALANG TAHUN ANGGARAN 2019
MALANG WWW.LBILENBARI.COM Dalam rangka Sidang Paripurna Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019,yang dilaksanakan pada (28/7/2020) digedung DPRD Kabupaten Malang.
Para anggota Panitia Khusus Raperda dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, yang telah bekerja keras bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Malang dalam melakukan pembahasan-pembahasan demi kesempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2019.
“Alhamdulillah dapat berjalan dengan baik dan lancar, serta pada prinsipnya sependapat dan disepakati dengan berita acara persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,”ungkap Bupati Malang HM Sanusi
“Setelah melalui proses pembahasan serta penyelarasan dengan hasil pemeriksaan BPK-RI, sehingga konstruksi Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2019, adalah sebagai berikut Pendapatan Daerah sebesar Rp 4.105.659.149.084,41 Belanja dan Transfer sebesar Rp 4.089.403.665.362,18.Pembiayaan Netto sebesar Rp 392.178.561.916,84.Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp.408.434.045.639,7,”Kata Sanusi.
“Selanjutnya untuk memenuhi ketentuan Peraturan Perundangan, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2019 hasil persetujuan bersama ini secepatnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 322 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,”ungkapnya.
“Dimana hasil evaluasi selanjutnya akan dipergunakan sebagai dasar penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2019.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa hasil penilaian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2019 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke enam kalinya. Hal ini merupakan wujud peningkatan kinerja kita bersama dalam pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel,”ujar Bupati Malang
“Semoga pencapaian ini dapat terus kita pertahankan serta menjadi penyemangat dan pendorong bagi kita untuk bekerja lebih baik lagi dengan memberikan pelayanan dan pengabdian yang baik bagi masyarakat Kabupaten Malang.
Oleh karena itu dengan semangat kebersamaan, kegotongroyongan dan saling mengingatkan mari kita bertekad untuk bekerja lebih keras lagi dalam rangka meningkatkan kinerja pembangunan, InsyaAllah secara bertahap masyarakat akan semakin merasakan adanya hasil kemajuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan,”tandas Sanusi.
Sementara dari juru bicara DPRD kabupaten Malang ,saat sidang paripurna mengatakan,Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa, Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD memuat Laporan Keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan, dan Laporan Kinerja yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan.
Mencermati Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2019, pada prinsipnya Badan Anggaran memberikan apresiasi pada pelaksanaan yang telah sesuai dengan apa yang telah direncanakan.
Dari sisi pendapatan, kami mengapresiasi usaha sangat maksimal Saudara Bupati dan Perangkat Daerah sehingga memberikan realisasi di atas 100 %. Melihat Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Anggaran menilai bahwa keberhasilan Pemerintah Kabupaten Malang dalam meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk Keenam kalinya merupakan hasil kerja keras dan cermat selama ini dan sudah sepatutnya kita syukuri dan menjadi tantangan bersama di waktu akan datang, agar kita bisa mempertahankannya,”katanya.
“Temuan-temuan yang masih menjadi catatan BPK merupakan pelajaran dan bahan evaluasi bagi kita semua untuk meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan Program dan Kegiatan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
Selanjutnya pada kesempatan ini kami sampaikan hasil pembahasan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Malang terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2019,”ungkapny.
“Target Pendapatan Daerah pada APBD Tahun 2019 yang pada APBD awal ditetapkan sebesar 4 Trilyun 092 Milyar 809 Juta 094 Ribu 960 Rupiah 89 Sen, terealisasi sebesar 4 Trilyun 105 Milyar 659 Juta 149 Ribu 084 Rupiah 41 Sen, sehingga terdapat kelebihan Pendapatan sebesar 12 Milyar 850 Juta 54 Ribu 123 Rupiah 52 Sen, yang bersumber dari :Pendapatan Asli Daerah
Penerimaan Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar 600 Milyar 030 Juta 453 Ribu 944 Rupiah 89 Sen, terealisasi sebesar 623 Milyar 808 Juta 877 Ribu 784 Rupiah 41 Sen. Dana Transfer
Dana Transfer yang direncanakan sebesar 2 Trilyun 926 Milyar 272 Juta 451 Ribu 016 Rupiah, terealisasi sebesar 2 Trilyun 907 Milyar 096 Juta 317 Ribu 733 Rupiah Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah
Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah APBD Tahun Anggaran 2019 dianggarkan sebesar 566 Milyar 506 Juta 190 Ribu Rupiah terealisasi sebesar 574 Milyar 753 Juta 953 Ribu 567 Rupiah.Belanja Daerah
Alokasi dana untuk Belanja Daerah dianggarkan sebesar 3 Trilyun 879 Milyar 488 Juta 600 Ribu 555 Rupiah 76 Sen, terealisasi sebesar 3 Trilyun 488 Milyar 771 Juta 618 Ribu 590 Rupiah 18 Sen, yang terdiri dari ,Belanja Operasi
Belanja Operasi dianggarkan sebesar 3 Trilyun 005 Milyar 872 Juta 064 Ribu 899 Rupiah 3 Sen, terealisasi sebesar 2 Trilyun 678 Milyar 755 Juta 535 Ribu 310 Rupiah 91 Sen;Belanja Modal Belanja Modal dianggarkan sebesar 867 Milyar 101 Juta 519 Ribu 156 Rupiah 73 sen, terealisasi sebesar 808 Milyar 653 Juta 391 Ribu 279 Rupiah 27 Sen; Belanja Tak Terduga
Belanja Tak Terduga dianggarkan sebesar 6 Milyar 515 Juta 016 Ribu 500 Rupiah, terealisasi sebesar 1 Milyar 362 Juta 692 Ribu 000 Rupiah; Transfer
Transfer dianggarkan sebesar 603 Milyar 386 Juta 885 Ribu 298 Rupiah 38 Sen, terealisasi sebesar 600 Milyar 632 Juta 046 Ribu 772 Rupiah.Dengan demikian setelah Jumlah Pendapatan Dikurangi dengan Jumlah Belanja terdapat Surplus Anggaran sebesar 16 Milyar 255 Juta 483 Ribu 722 Rupiah 23 Sen.Pembiayaan Pembiayaan terdiri atas :
1. Penerimaan Daerah
Penerimaan Daerah setelah dianggarkan sebesar 425 Milyar 066 Juta 390 Ribu 893 Rupiah 25 Sen, terealisasi sebesar 430 Milyar 635 Juta 681 Ribu 393 Rupiah 25 Sen atau sebesar 101,31% yang berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar 425 Milyar 066 Juta 390 Ribu 893 Rupiah 25 Sen dan Pinjaman Dalam Negeri sebesar 5 Milyar 569 Juta 290 Ribu 5 Ratus Rupiah.
2. Pengeluaran Daerah
Pengeluaran Daerah dianggarkan sebesar 35 Milyar Rupiah, terealisasi sebesar 38 Milyar 457 Juta 119 Ribu 476 Rupiah 41 Sen atau sebesar 109,88%.
“Dengan demikian jumlah Pembiayaan Netto sebesar 392 Milyar 178 Juta 561 Ribu 916 Rupiah 84 Sen dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar 408 Milyar 434 Juta 045 Ribu 639 Rupiah 07 Sen,”tandasnya.
,”Dari hasil pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran ada beberapa hal yang menjadi bahan Evaluasi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2019 diantaranya adalah :
1. Penertiban Inventarisasi Aset, tindak lanjut yang kami harapkan yaitu melakukan tertib administrasi penatausahaan Barang Milik Daerah di seluruh Perangkat Daerah sesuai rekomendasi BPK agar tidak menjadi temuan di tahun berikutnya;
2. Kami terus menghimbau untuk melakukan perencanaan yang lebih akurat, efektif, efisien dan tepat guna pada program dan kegiatan di masing-masing Perangkat Daerah yang berpedoman pada 3 Prioritas Pembangunan yang termaktub dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD untuk mengukur pencapaian Visi Misi Kepala Daerah di setiap Tahun Anggaran.
Selain hal-hal tersebut di atas, kami juga memberikan perhatian serius terhadap beberapa temuan yang disajikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Pemeriksaan Atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan) yang terdapat pada beberapa Perangkat Daerah. Dari temuan-temuan tersebut sudah ditindak lanjuti sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan, dengan mengembalikan kerugian daerah dan memberikan peringatan kepada masing-masing Perangkat Daerah,”ujarnya.
“Namun demikian Badan Anggaran menganggap hal tersebut menunjukkan bahwa dalam hal pengelolaan keuangan daerah, Perangkat Daerah tidak maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kami mendorong Inspektorat untuk lebih meningkatkan perannya untuk bersinergi dengan semua Perangkat Daerah dalam melakukan pengawasan atas penatausahaan anggaran yang dikelola Perangkat Daerah. Dengan demikian diharapkan tidak terjadi lagi kesalahan-kesalahan yang sama dan menjadi temuan lagi di tahun-tahun mendatang serta bisa mempertahankan Opini atas laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
BACA JUGA:
KAPOLRES MALANG PIMPIN APEL GELAR PASUKAN OPS PATUH SEMERU Th 2020
Disisi lain, Badan Anggaran mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan kepada Saudara Bupati atas terselenggaranya Program dan Kegiatan selama Tahun 2019 yang telah dilaksanakan dengan baik dalam rangka mewujudkan komitmen bersama dalam RPJMD Kabupaten Malang 2016-2021 yang telah menegaskan dan menetapkan 3 Strategi Umum Pembangunan yaitu
1. Menurunkan angka kemiskinan;
2. Optimalisasi Potensi Sektor Pariwisata; dan
3. Memperkuat Daya Dukung Lingkungan Hidup.
Perlu kami sampaikan bahwa, Badan Anggaran telah menyampaikan Laporan Hasil pembahasan dalam forum Rapat Paripurna tadi pagi, dan Fraksi-fraksi telah memberikan pendapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2019 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, dan fraksi-fraksi DPRD merekomendasikan untuk diproses lebih lanjut, sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan yang berlaku,”ungkap juru bicara DPRD Kabupaten Malang (Adv)