Program PTSL di Desa Kembiritan Kecamatan Genteng Berakhir Dengan Pengembalian Data Dan Uang pemohon
Banyuwangi-Lensabarometerindonesia ,Harapan masyarakat untuk bisa mempunyai sertifikat murah nampaknya belum tercapai seluruhnya Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap(PTSL) yang di adakan pemerintah masih banyak permasalahan mulai dari dugaan biaya yang melebihi ketentuan hingga kurangnya kuota pendaftaran yang di sediakan .
Seperti halnya yang terjadi di Desa Kembiritan Kecamatan Genteng dimana pihak pemerintahan Desa terpaksa mengembalikan berkas data dan uang biaya PTSL kepada warga. Selasa(28/07/2020).
Bertempat di Aula desa satu persatu warga di panggil untuk menerima pengembalian berkas data dan uang , namun nampak kekecewaan dari wajah warga yang berharap untuk mempunyai sertifikat murah .
Kasiyanto,salah satu warga Dusun Ringinsari Desa Kembiritan menyampaikan kekecewaanya karena tidak bisa ikut program PTSL.” Saya sangat kecewa mas,masak saya yang asli warga desa sini tidak bisa ikut terus persyaratan dan uangnya juga di kembalikan tapi malah warga luar yang punya tanah di wilayah Kembiritan justru selesai dari awal “,ungkapnya.
Lelaki yang keseharianya bekerja sebagai tukang batu itu juga menambahkan “dugaan ada sistem suap menyuap dalam proses pendaftaran,kan kasihan yang seharusnya dapat jatah malah gak dapat tapi orang luarlah yang dapat jatah”, imbuhnya
Sukamto Kepala Desa Kembiritan saat di temui media diruanganya membenarkan kegiatan tersebut. Pengembalian data warga karena kuota dari Badan Pertanahan Nasional(BPN) tidak mencukupi dengan jumlah pengajuan yang ada di Desa Kembiritan.” Data pengajuan warga kami kembalikan mas karena kuota dari BPN tidak mencukupi , sebanyak 5.400 berkas pemohon sedangkan kuota yang di sediakan BPN sejumlah 5.056 jadi kami kekurangan 344 kuota dan ada di setiap Dusun di Desa Kembiritan mas”. Ungkapnya.
Proses pendaftaran dan pendataan Program PTSL Desa Kembiritan Tahun 2019 dilaksanakan pada masa pemerintahan Kepala Desa yang lama.” Ini pada masa kepemimpinan Kepala Desa yang lama mas namun penyelesaian tetap menjadi tanggung jawab pemerintahan desa kembiritan yang sekarang sepenuhnya dan pengembalian persyaratan dari BPN milik warga 7 Dusun sudah selasai dan hari ini milik warga Dusun Ringinsari yang terakhir kami kembalikan “.Tambah Sukamto dengan tegas.(RDR/team)