Kejaksaan Kabupaten Kediri Diduga Lamban Dalam Menangani Pelaporan

 

Kediri, Lensa Barometer Indonesia,- Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) GERAKAN RAKYAT ANTI KORUPSI ) menilai kinerja aparat penegak hukum khususnya intitusi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri diduga lamban dalam menangani pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana korupsi didesa dikabupaten kediri. Salah satu nya di desa Jambean terkait tentang laporan dugaan korupsi pada Pembuatan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) Tahun 2018 dengan Modus Pungutan Biaya Pembuatan Sertipikat kepada masyarakat yang melebihi Standard seperti yang di atur pada Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Mendagri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590 – 3167A Tahun 2017 & Nomor : 34 Tahun 2017. Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. Di mana sudah di laporkan oleh salah satu warga tersebut. Di mana adanya temuan beberapa Kwitansi Pembuatan Akte Tanah Ke PPAT Se Kecamatan Kras yang di tandatangani penerima salah satu perangkat desa yang berinisial H dan Beberapa Kwitansi Biaya Pengadaan Sertipikat. Serta video panitia PTSL datang ke rumah salah satu warga upaya untuk mengembalikan Uang Titipan Pembuatan Akte Tanah atas suruhan sesorang yang berinisial H. Panitia PTSL mengundang 2 orang beriisil R dan A ke kantor desa hari senin tanggal 30 Maret 2020 yang lalu dengan acara Penyelesaian Administrasi Sertipikat yang sudah berjalan 2 tahun lalu. Dengan gigihnya Panitia PTSL datang lagi ke rumah warga tersebut hari Selasa tanggal 31 Maret 2020 jam 19.30 dengan hal yang sama ingin mengembalikan uang titipan pembuatan akte tanah. Laporan aduan salah satu warga merasa kecewa di mana senin tanggal 27 April 2020 di undang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk membaca hasil investigasi Kejaksaan di mana Panitia PTSL di desa Jambean sesuai prosedur…. merasa tidak sesuai fakta di lapangan warga tersebut meninggalkan ruang untuk pamit pulang dan meminta surat undangan ternyata tidak di kasih dengan alasan hanya menyampai berita acara. Ada apakah gerangan….?

M Rifai ketua LSM GERAK INDONESIA mengatakan bahwa pihaknya berharap agar penanganan kasus- kasus yang kami laporkan, bisa segera diselesaikan dengan cepat dan juga harus lebih transparan, agar publik bisa mengetahui sejauh mana penyelesaian kasus-kasus tersebut.

Kami menilai sejauh ini kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dalam menangani perkaranya tidak jelas, terbukti seperti kasus-kasus yang sedang ditangani oleh kejaksa’an sebelumnya sampai hari ini belum jelas sejauh mana penangannnya, ditambah lagi kasus-kasus yang baru dilaporkan oleh kawan kawan dari LSM dan para aktivis penggiat anti korupsi lainnya”, ujarnya.

Karena sampai saat ini belum ada perkara hukum terutama kasus korupsi yang diusut tuntas dengan alasan pemantauan dan pembinaan saja, yang kemudian melahirkan stetmen tidak adanya kerugian negeri, sehingga kasus tersebut akhirnya berhenti di tengah jalan tanpa status yang jelas.
Karena sesuai undang undang keterbuka’an informasi publik No 14 tahun 2008 kinerja badan publik dan pejabat publik adalah termasuk informasi publik, jadi kami mengharap tranparan dan terbuka, ungkapnya ke media LBI , sampai berita ini dilansir, dari pihak kejaksaan kabupaten kediri melalui sambungan wa, belum bisa ditemui, dan menyuruh pengurus LSM GERAK INDONESIA untuk datang dihari selasa ungkapnya keawak media .( Ji )