Kuasa Hukum Wiedyawati Ajukan Kasasi
MALANG WWW.LBILENBARI.COM-Maraknya perkara yang menyeret Koperasi khususnya di Kota Malang tentunya menjadi perhatian publik.
Pasalnya banyak masyarakat yang merasa dirugikan dengan konsekwensi akhir ketika terjadi gagal bayar yakni harus menghadapi lelang atas jaminan yang diagunkan.
Mulai dari nilai lelang yang jauh dari harga pasar maupun appraisal, terlalu mudah dan cepatnya keputusan lelang, bahkan sampai dengan denda ataupun bunga yang dirasa cukup memberatkan.
Hal tersebut seperti yang dialami oleh Wiedyawati salah satu nasabah Koperasi Delta Pratama yang saat ini harus berurusan dengan hukum, bahkan perkaranya sampai dengan tingkat Kasasi.
Bermula dari pinjamannya kepada Koperasi Delta Pratama sebesar Rp. 1.600.000.000,- dengan sistem pinjaman bunga berjalan dan angsuran sebesar Rp. 41.600.000 yang sudah dibayarkan selama 6 bulan dan yang bersangkutan mengalami kesulitan pembayaran (menunggak selama kurang lebih 4 bulan). Akhirnya pihak Koperasi mengajukan Lelang terhadap objek yang sebelumnya menjadi agunan dan saat ini SHM rumah itu sudah berpindah tangan ke pemenang lelang dengan nilai taksir nilai asset dasar pembukaan lelang sebesar Rp. 3.300.000.000 sedangkan nilai pasar berdasarkan appraisal independent di angka Rp. 6.178.700.000.
Tak berhenti sampai disini, demi mendapatkan keadilan Wiedyawati mengajukan Kasasi melalui para kuasa hukumnya Nanang Nelson, S.H.,M.H selaku advokat publik pada LPKNI & Wiwit Tuhu Prasetyanto selaku Advokat Publik pada LBH Malang.
“Upaya kasasi dilakukan karena secara prinsip terdapat kekhilafan hakim yang begitu nyata, yakni hakim Pengadilan Tinggi terkesan aktif dengan membuat keputusan diluar yang diminta oleh para pihak yakni dengan menyebutkan kurang pihak. Sedangkan dalam Eksepsi tidak ada pihak manapun yang menyebutkan hal demikian,” ungkap Wiwit Tuhu.
Advokat publik LBH Malang tersebut juga menambahkan,perkara ini pada pokok materiilnya adalah berkaitan dengan praktik lembaga koperasi tapi bertindak semena – mena, ini bahaya dan menciderai ide ekonomi kerakyatan”,tandasnya
Sedangkan Nanang Nelson, S.H., M.H menyampaikan bahwasanya materi banding pada Pengadilan Tinggi dinilai keluar dari pokok permasalahan karena yang diulas seputar legalitas LPKNI.
“Sudah jelas bahwasanya dalam perkara di Pengadilan Negeri dengan nomor 64/Pdt.G/2019/PN.Mlg menyebutkan bahwa perkara ini ditangani oleh advokat. Serta pada waktu pendaftaran perkara waktu memaki e-court saya, tapi hal ini diulas lagi. Kalau bukan advokat ya tidak mungkin punya e-court mas, dan saya merupakan advokat publik pada LPKNI, tuturnya pada awak media (Rabu, 1/4)
Sedangkan Wiedyawati berharap agar permasalahan ini segera selesai dengan keputusan seadil – adilnya.
“Kami berharap dalam kasasi nanti mendapatkan keadilan, bukannya kami tidak mau membayar tetapi pada saat itu kami mengalami penurunan usaha. Dan pada saat mendapat kabar lelang, kami beberapa kali mencoba untuk menyelesaikan kewajiban kami tapi pihak koperasi menolak dan tetap mengajukan lelang, bahkan saat ini kepemilikan sudah beralih nama padahal kami juga telah mengajukan blokir ke BPN waktu itu. Kami memang awam tentang hukum tapi setidaknya kami berharap masih ada keadilan di muka bumi ini”. (Dav)