Kolaborasi Menanggulangi Wabah…! Virus Corona Covid 19 Di Malang Raya

 

MALANG RAYA WWW.LBILENBARI.COM- Dalam mencegah virus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) tiga Kepala Daerah yaitu Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang bersatu dalam mencegah Covid 19.Yang dilaksanakan pada Kamis (1/4/2020).

Tampak hadir Bupati Malang Drs. H.M. Sanusi, M.M. Wali Kota Batu Hj. Dra. Dewanti Rumpoko, M.Si. dan Wali Kota Malang Drs.H. Sutiaji dan Forkopimda se Malang Raya di Pendopo Agung Kabupaten Malang.

Bapak Bupati HM.Sanusi mengatakan “untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) nantinya menjaga daerah ini mari bersama-sama dengan menjaring yang keluar dan yang masuk ke dalam Malang Raya dengan membatasi dari wilayah Kabupaten Malang daerah timur Kecamatan Ampelgading perbatasan dengan Kabupaten Lumajang, daerah barat Kecamayan Karangkates perbatasan dengan Kabupaten Blitar, daerah utara Kecamatan Kasembon perbatasan dengan Kabupaten Kediri ini yang perlu di lokalisir nantinya sedangkan Kota Batu dan Kota Malang berada di dalam Kabupaten Malang”ungkapnya.

Sementara,Walikota Batu Hj. Dra. Dewanti Rumpoko, M.Si. mengatakan,saya sudah meminta kepada tingkat yang paling rendah kepada RT dan pedukuhan untuk bisa menjaga wilayahnya masing-masing dengan siskamlingnya, setiap tamu yang akan datang atau berkunjung dari luar kota maupun luar negeri harus segara lapor dan Standar Operasional Prosedur (SOP) harus jelas,”tandasnya.

Pemkab Malang juga akan menyiapkan untuk menampung 200 orang , untuk yang perlu melakukan perawatan akan di tampung ke dalan rusunawa, terdapat 50 kamar yang tiap kamarnya bisa 2-3 orang satu kamar memiliki fasilitas dapur dan kamar mandi dalam, untuk penanganan sosial pemerintah Kabupaten Malang sudah memiliki data orang yang berpenghasilan rendah terdapat 236rb dengan jumlah kartu keluarganya 90rb dan mulai besoka dapat di distribusikan dengan satu keluarga akan mendapatkan beras 10kg dan 1kg telor, PDAM untuk saat ini sudah gratis. Untuk saat ini telah diberlakukan pembatasan transportasi sudah d batasi mulai hari ini kereta api Malang-Jakarta sudah tidak beroprasi.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) PP ini dibuat untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)(Dav)