Jembatan Yang Baru Dibangun di Kecamatan Dau Ambruk

 

MALANG WWW.LBILENBARI.COM- Jembatan baru saja dibangun sudah ambruk, pasalnya, banjir bandang yang terjadi pada dua desa pada wilayah kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengakibatkan Jembatan Petungsewu Kecamatan Dau, tersebut jebol dan ambruk. Padahal, jembatan tersebut penandatanganan kontrak dilakukan pada 01 Agustus 2019 lalu. Dan saat ini, baru berumur sekitar dua bulan sudah ambruk, pada (30/1/2020).

” Padahal jembatan yang terputus tersebut baru selesai dibangun. Dan ini merupakan proyek dari Dinas PU dan Bina Marga (DPUBM) dengan tahun pengerjaan 2019. Pembangunan mulai Agustus, dan selesai November tahun 2019 lalu. Kalau sampai saat ini masih dua bulan,’’ ungkap salah satu warga desa Selorejo saat melihat langsung lokasi ambruknya jembatan tersebut, Jum’at 31/01.

“Aliran air sungai pada bawah jembatan tersebut, sebenarnya kecil. Namun tiba tiba ambrol gara gara air sungai yang meluap, karena hujan dan banjir bandang,” ujarnya.

Pasca ambrolnya jembatan  tersebut, beberapa Muspika kecamatan Dau, bersama ketua DPRD kabupaten Malang Didik Gatot Subroto bersama tim sidak langsung ke tempat ambrolnya jembatan tersebut. Bahkan nampak juga ada beberapa tim dari Polres Malang juga ikut meninjau lokasi tersebut.

Masih menurut Ketua DPRD Kabupaten Malang Didik GS mengatakan pada awak media, ada dua hal yang perlu diketahui terkait ambruknya jembatan yang baru dibangun tersebut, yakni pertama karena adanya faktor alam (Force Majeur) karena kondisi kontruksi tanah yang labil.

“Ambruknya jembatan tersebut, bisa karena adanya force majeur, adanya kontruksi tanah yang labil, tapi itu harus ada penelitian lebih lanjut,” terang Didik saat di wawancarai wartawan di lokasi tersebut.

Namun menurut Didik, setiap proyek itu pasti harus sesuai dengan spesifikasi. Namun, apakah pihak pelaksana dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) sudah menghitung secara rinci atas pembangunan jembatan tersebut. Jika tidak sesuai dengan spesifikasi, ini bisa menjadi catatan APIP yakni Inspektorat Kabupaten Malang untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan kontraktor dan DPUBM.

“Jika hasil pemeriksaan tidak sesuai spek Kontraktor harus memperbaiki jembatan tersebut mulai awal lagi, karena ini masih kewenangan kontraktor pemenang, Dan ini juga bisa menjadi kontrol dari aparat hukum melakukan pemeriksaan terhadap pelaksana pekerjaan,”tutur Didik (Dav)

BACA JUGA:

Atasi dampak banjir Yonif Raider 514/Divif 2 Kostrad Turun tangan

 

Rekannya ditangkap, Warga Pancer Geruduk Polsek Pesanggaran