Ratusan Buruh Demo ,PT Surya Sentra Sarana Singosari

0

π™ˆπ™–π™‘π™–π™£π™œ π™‡π™šπ™£π™¨π™– π˜½π™–π™§π™€π™’π™šπ™©π™šπ™§ π™„π™£π™™π™€π™£π™šπ™¨π™žπ™– π™‘π™šπ™£π™—π™–π™§π™ž.π™˜π™€π™’ ||Malang buruh PT Surya Sentra Sarana Singosari, Kabupaten Malang, yang bergerak di bidang percetakan melakukan mogok kerja dari hari Senin 20 – 25 November 2023 sebagai bentuk protes atas keputusan perusahaan tersebut yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lima orang buruh kontrak karena menejemen HRD baru dan arogan.

𝘽𝘼𝘾𝘼 π™…π™π™‚π˜Ό:

Menteri ATR/Kepala BPN Menyerahkan 11 Sertipikat ,Tanah WakafΒ  Untuk Masjid, Musala, PAUD di Kabupaten Malang

Berangkat dari depan kantor PT Surya Sentra Sarana (S3), Jl. Mondoroko Banjararum Singosari pimpinan SPBI Imam Hanafi. Sekitar hampir 100 orang karyawan PT S3 demo dengan mengendarai sepeda motor, mobil pickup yang membawa sepanduk, bendera SPBI pengeras suara di temui langsung oleh Kadis Naker Drs. Yoyok Wardoyo beserta jajarannya juga Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sapto juga Kapolsek di penghujung jalan PT Surya Sentra Sarana (S3).

“Kami memrotes keputusan perusahaan yang mem-PHK buruh Tri Isnanik. Selain itu, kami juga menuntut upah buruh sebagaimana UMK karena perusahaan belum memberlakukan UMK selama ini ,” kata koordinator buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI), Imam Hanafi Salam di sela-sela aksi di Malang, Kamis 23/11/2023.

Dengan mengendarai sepeda motor, sekitar hampir 100 buruh PT Surya Sentra Sarana (S3) yang tergabung dalam SBSI akan mendatangi Kantor Disnaker Kepanjen akhirnya tidak jadi. Namun, sebelum berangkat ke Panjen Malang ratusan buruh tersebut menggelar aksi dan berorasi di kawasan pabrik, di temui oleh Kadis Naker juga dinas yang terkait termasuk Kepolisian setempat di penghujung jalan untuk menciptakan suasana kondusif menjelang pemilu.

𝘽𝘼𝘾𝘼 π™…π™π™‚π˜Ό:

Polisi Tangkap Pedagang Keliling yang Lecehkan Anak di Malang

Komite SPBI Malang Andi Irfan juga menuntut konsistensi dan keberpihakan pemerintah dalam menegakkan aturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, khususnya Pasal 59 ayat 7 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. “Selain memrotes manajemen perusahaan yang melakukan PHK sepihak, kami juga memrotes Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malang yang tak tegas untuk memproses PT Surya Sentra Sarana (S3) atas PHK sepihak itu, serta upah yang belum UMK ada yang 5 tahun ada juga yang 3 tahun bekerja belum UMK,” katanya.

Para buruh di PT S3 tersebut rata-rata telah bekerja selama lima tahun lebih dan sudah tetap untuk segeralah membicarakan terkait batas usia masa kerja dengan SPBI.

Selain berorasi dan membentangkan spanduk, para buruh tersebut juga menuntut, yakni memperkerjakan lagi sudah di-PHK sepihak, menuntut Disnaker memberi perlindungan pada pekerja dan menyelesaikan Persoalan Ketenagakerjaan di PT S3 serta menuntut Pengawas ketenagakerjaan untuk memproses pelanggaran normatif di PT S3.

Menanggapi aksi buruh tersebut Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kepala Dinas Drs. Yoyok Wardoyo siap mediasi perselisihan yang terjadi antara manajemen PT Surya Sentra Sarana dengan pekerjanya melalui penyelesaian Bipatrit. Perselisihan antara menajemen PT Surya Sentra Sarana dengan buruh terjadi akibat kesewenangan manajemenen.

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten malang Dian Daru, segera mengusut perselisihan yang terjadi antara pihak manajemen dengan pekerja. “Kami akan lihat lagi data yang ada, masalahnya atau prosesnya, kita siap mediasi masalah ini. Masalah seperti ini memang sudah sering terjadi, saat ini sudah ada tujuh masalah yang masuk ke meja kami terkait perselisihan hak antara perusahaan dengan pekerjanya,” ujarnya.(𝙙𝙖𝙫)

Tinggalkan Balasan