Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang Memberikan Sosialisasi Tentang Fungsi RT /RW   Tingkat Kecamatan Kabupaten Malang

0

Kabupaten Malang Lensa Barometer ndonesia|| dalam rangka peningkatan kapasitas Ketua RT/ RW dalam rangka membantu pemerintah Desa atau Kelurahan di Kecamatan Lawang Kabupaten Malang dilaksanakan pada Rabu (21/6/2023) siang

BACA JUGA:

Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Upacara Bendera yang dilaksanakan pada 19 Juni 2023

Hadir diacara  tersebut,Camat ,Sekcam Lawang RT/RW se Kecamatan Lawang,Sekretaris komisi 1 DPRD Kabupatenalang Muslimin,S
Pd,dan Nofan Eko Prasetyo Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang

Sementara dalam sambutan Nofan Eko Prasetyo mengatakan, rukun warga atau sering disingkat rw merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok rt di suatu desa atau kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua rw.

Sedang rt adalah rukun tetangga yang menghimpun beberapa kepala kelurahan atau KK di setiap desa kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua

Tujuan pembentukan rw dan rw melestarikan nilai-nilai budaya gotong royong di masyarakat .
memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa dan kelurahan.

Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah desa atau kelurahan.

“Menjadi sara untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan pengembangan potensi swadaya masyarakat yang ada,”tandas Nofan

BACA JUGA:

RSUD LAWANG KABUPATEN MALANG,KEKURANGAN LAHAN PARKIR

 

“Rukun tetangga dan rukun warga merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan yang bertugas untuk membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan umum penjelasan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa selanjutnya, disebut undang undang desa.
Hal tersebut juga disebutkan dalam ketentuan pasal 6 ayat (1/ peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat bisa selanjutnya disebutpermendagri 18/ 2018)kata Muslimin Sekretaris 1 DPRD Kabupaten Malang

Muslimin menambahkan, Lembaga Ke masyarakat desa atau (LKD)paling sedikit meliput.

Rukun tetangga rukun warga pemberdayaan kesejahteraan keluarga karang taruna pos pelayanan terpadu dan lembaga pemberdayaan masyarakat,” kata muslimin

Sementara itu,Sekretaris Camat Lawang, Taufiq Nurahman, S.STP., M.AP., menambahkan, Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan Kabupatenalang dan DPRD Kabupaten Malang.

“Dengan Nara sumber Anggota DPRD Kabupaten Malang,Pak Muslimin dan Pak Nofan,dan juga kami mengundang dari perwakilan RT dan RW,dalam rangka peningkatan kapasitas Ketua RT /RW, membantu pemerintah Desa baik ,bidang pembangunan kemasyarakatan dan pelayanan sehingga mampu paling tidak ada sesuatu hal Pemerintahan desa kegiatan kegiatan yang lain,”tandas Taufiq pada lbilenbari. com (Dav)

Tinggalkan Balasan