Membaca Akar Kekerasan Mahasiswa Indonesia Timur di Malang

0

Fajar SH

Lenbari.com |Ini sudah kali kesekian, kekerasan antar kelompok mahasiswa dari Indonesia Timur yang berujung pada kematian (2023 dan 2025) dan masih disusul dengan rentetan peristiwa berikutnya yang membuat kejadian hilangnya nyawa seperti tak ada artinya.

 

Dan sayangnya, fenomena ini kerap dipersepsikan secara simplistis oleh media, sebagian aparat, dan terutama warga yang cenderung mereduksi persoalan pada karakter individu atau identitas kedaerahan. Mahasiswa Timur sering diberi label “keras”, “temperamental”, atau “rawan konflik”. Pendekatan seperti ini tidak hanya bermasalah secara etis, tetapi juga miskin secara akademik karena gagal menjelaskan mengapa kekerasan berulang, mengapa eskalasinya cepat, dan mengapa ruang pendidikan justru menjadi lokasi tragedi.

BACA JUGA:

Reformasi Hukum Besar: Pemerintah Terapkan KUHP dan KUHAP Anyar Tanggal 2/1/2026

 

Dalam kesempatan kali ini penulis ingin membaca kekerasan mahasiswa asal Indonesia Timur di Malang sebagai fenomena struktural, dengan memadukan perspektif sosiologi konflik, teori identitas, kriminologi kritis, serta studi tata kelola kota dan kampus. Tujuannya bukan untuk membenarkan kekerasan, melainkan untuk memahami akar masalah agar solusi yang ditawarkan tidak berhenti pada penindakan semata.

 

Diawali Emile Durkheim dalam teorinya tentang anomie yang menjelaskan kondisi sosial di mana norma menjadi kabur, ikatan sosial melemah, dan individu kehilangan orientasi nilai. Kota Malang, sebagai kota pendidikan, memiliki karakter semacam ini. Ia bukan kota industri dengan struktur kerja yang ketat, juga bukan komunitas tradisional dengan norma yang mengikat kuat. Mahasiswa hidup di ruang transisi—jauh dari keluarga, minim kontrol sosial, dan sering kali tanpa mekanisme integrasi yang memadai.

 

Mahasiswa asal Indonesia Timur berada dalam posisi yang lebih rentan. Mereka datang dari wilayah yang secara historis mengalami ketimpangan pembangunan, membawa pengalaman marginalisasi struktural, dan harus beradaptasi dengan budaya Jawa yang halus, tidak langsung, serta penuh simbol. Ketika adaptasi ini gagal, muncul friksi kultural yang mudah berubah menjadi konflik personal.

 

Dalam kondisi anomie, konflik kecil—ejekan, senggolan, kesalahpahaman—tidak menemukan kanal penyelesaian rasional. Ia mengendap, lalu meledak dalam bentuk kekerasan.

 

Durkheim membedakan solidaritas mekanik dan solidaritas organik. Mahasiswa pendatang, khususnya dari Indonesia Timur, cenderung membangun solidaritas mekanik berbasis asal daerah, suku, atau kampung halaman. Solidaritas ini berfungsi sebagai mekanisme perlindungan di lingkungan yang dirasa asing dan kadang tidak ramah.

 

Namun solidaritas mekanik memiliki sisi gelap. Konflik individual mudah ditransformasikan menjadi konflik kelompok. Perselisihan antar dua orang dapat berubah menjadi bentrokan antar komunitas. Dalam kerangka ini, kekerasan tidak lagi dilihat sebagai pelanggaran hukum, melainkan sebagai tindakan mempertahankan martabat kolektif.

 

Wolfgang dan Ferracuti menyebut fenomena ini sebagai subculture of violence, di mana kekerasan dipahami sebagai respons yang sah terhadap ancaman kehormatan. Dalam beberapa komunitas, menghindari atau mundur dari bentrok fisik justru dipandang sebagai kelemahan. Logika semacam ini menjelaskan mengapa eskalasi kekerasan sering berlangsung cepat dan brutal.

 

Sedangkan Howard Becker melalui labeling theory menegaskan bahwa deviasi tidak selalu melekat pada tindakan itu sendiri, melainkan pada reaksi sosial terhadapnya. Mahasiswa asal Indonesia Timur telah lama mengalami proses pelabelan negatif. Mereka sering dipersepsikan sebagai kelompok “rawan konflik”, bahkan sebelum konflik terjadi.

 

Stigma ini menciptakan dua dampak serius. Pertama, aparat dan masyarakat sekitar menjadi lebih represif dan curiga, sehingga interaksi sosial berlangsung dalam suasana tegang. Kedua, mahasiswa yang di-stigmatisasi akhirnya menginternalisasi label tersebut dan bersikap defensif. Dalam jangka panjang, stigma berubah menjadi self-fulfilling prophecy: kekerasan yang ditakuti justru terwujud karena ruang dialog sudah tertutup sejak awal.

 

Dengan demikian, kekerasan tidak berdiri sendiri, melainkan lahir dari relasi kuasa, prasangka, dan kegagalan komunikasi antar kelompok sosial.

 

Ironisnya, kekerasan ini terjadi di ruang yang seharusnya menjadi pusat rasionalitas: kampus. Namun banyak perguruan tinggi di Malang masih memandang konflik mahasiswa sebagai urusan personal atau kemahasiswaan semata. Tidak ada sistem deteksi dini, tidak ada pemetaan konflik berbasis daerah asal, dan tidak ada kebijakan integrasi yang serius.

 

Orientasi mahasiswa baru sering kali bersifat administratif dan seremonial. Pendidikan multikultural hadir sebatas jargon, tanpa ruang dialog yang nyata. Kampus abai terhadap dinamika psikologis mahasiswa perantau: keterasingan, tekanan ekonomi, dan krisis identitas.

 

Dalam perspektif governance studies, ini adalah kegagalan institusional. Ketika kampus gagal menjalankan fungsi integratifnya, konflik dibiarkan tumbuh hingga akhirnya ditangani aparat dalam bentuk represif—biasanya setelah korban berjatuhan.

 

Keadaan tersebut masih diperparah dengan pendekatan negara terhadap kekerasan mahasiswa umumnya bersifat reaktif. Aparat hadir setelah konflik meledak, fokus pada penangkapan dan penindakan. Pendekatan ini penting, tetapi tidak cukup. Dalam kriminologi kritis, hukum pidana dipahami bukan sebagai solusi tunggal, melainkan sebagai mekanisme terakhir ketika struktur sosial gagal bekerja.

 

Kekerasan mahasiswa asal Indonesia Timur sering dipersepsikan sebagai masalah keamanan, bukan masalah keadilan sosial dan integrasi nasional. Padahal, di balik konflik tersebut terdapat relasi pusat–pinggiran, ketimpangan akses, dan sejarah marginalisasi yang panjang. Ketika negara hanya hadir sebagai penegak ketertiban, bukan sebagai pengelola keadilan sosial, konflik akan terus berulang dalam bentuk yang berbeda.

 

Itulah sebabnya perlu membaca kekerasan mahasiswa asal Indonesia Timur di Malang secara akademik agar kita bisa sampai pada kesimpulan penting: ini bukan persoalan etnisitas, melainkan persoalan struktur. Oleh karena itu, solusi harus melampaui pendekatan keamanan.

 

Pertama, kampus perlu membangun sistem integrasi sosial yang nyata: dialog lintas daerah, pendampingan mahasiswa perantau, dan pendidikan multikultural yang substantif. Kedua, pemerintah kota harus terlibat aktif sebagai mediator sosial, bukan sekadar regulator keamanan. Ketiga, masyarakat perlu menghentikan reproduksi stigma yang justru memperparah konflik.

 

Yang paling utama dari semua persoalan ini, negara harus melihat mahasiswa Indonesia Timur bukan sebagai “kelompok rawan”, melainkan sebagai bagian sah dari proyek kebangsaan. Tanpa pengakuan dan integrasi, kekerasan hanya akan menjadi gejala yang terus berulang.

BACA JUGA:

Kepala Diskominfo Kabupaten Malang Tekankan Peran Aplikasi SIMAMA dan KIM Satu Pintu untuk Sukses Pokir DPRD

 

 

 

Tinggalkan Balasan