Zia’ul Haq: Rotasi Jabatan di Pemkab Malang Tidak Boleh Berdasarkan Like dan Dislike
Malang lenbari.com ||Zia’ul Haq, M.A.P anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Partai Gerindra, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, saat ditemui media di lobi Kantor Bupati Malang menegaskan bahwa pelaksanaan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang harus dilakukan berdasarkan evaluasi yang objektif dan hasil asesmen dari tim independen. Menurutnya, langkah ini penting agar proses mutasi dan rotasi pegawai dilakukan secara profesional serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:
Kajati Jatim Terima Lencana Emas Hakaryo Guno Mamayu Bawono dari Pemkot Batu
“Ya, kalau betul-betul memang sudah waktunya, ya dievaluasi dulu. Karena sekarang syaratnya untuk hal-hal seperti itu harus melalui evaluasi. Evaluasi ini kan untuk mengukur kinerja, dan hasilnya nanti dijadikan dasar oleh Kemendagri maupun pihak ASN yang menangani rotasi,” ujarnya, Selasa (21/10/2025) siang.
Zia’ul Haq menjelaskan bahwa rotasi jabatan tidak boleh dilakukan secara sepihak atau berdasarkan like dan dislike pimpinan. Ia menegaskan, Bupati tidak bisa serta-merta memindahkan seseorang tanpa alasan yang jelas dan sesuai prosedur.
“Sekarang kan enggak boleh Pak Bupati suka tidak suka dengan seorang ASN, terus tiba-tiba dipindah. Harus ada alasan yang tepat. Nah, alasan yang tepat itu didasarkan pada hasil asesmen yang dilakukan oleh tim independen,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa asesmen melibatkan berbagai tahapan, mulai dari tes tertulis hingga wawancara. Hasil dari asesmen inilah yang nantinya menjadi acuan dalam menentukan apakah seseorang layak dipindahkan atau tetap pada posisinya.
“Asesmen ini dilakukan oleh pihak ketiga, tujuannya untuk penyegaran, untuk melihat kinerja, dan sebagai dasar bagi Bupati dalam mengambil keputusan rotasi. Jadi tidak bisa seenaknya lagi, harus berdasarkan hasil evaluasi yang terukur,” ungkapnya.
Terkait adanya gesekan di antara beberapa OPD menjelang rotasi jabatan, Zia’ul Haq mengimbau agar para pejabat tetap profesional dan siap ditempatkan di mana pun.
“Dengan harapan, ditempatkan di mana pun sebenarnya enggak ada masalah. Tapi Bupati tentu punya alasan, dan alasan itu berdasarkan hasil asesmen. Jadi, rotasi ini lebih ke arah penyegaran, bukan hal yang negatif,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa proses mutasi tidak bisa dilakukan sewaktu-waktu, terutama menjelang masa kampanye atau pensiun kepala daerah, karena ada aturan yang membatasi waktu pelaksanaan rotasi.
“Sekarang Bupati tidak bisa serta-merta melakukan rotasi. Harus ada dasar yang kuat, dan alasan yang tepat. Kalau tidak memenuhi syarat, rotasi bisa dibatalkan,” pungkasnya.
BACA JUGA:
Letkol Cpm Ahmad Suraidy Lepas Jabatan Dandenpom Divif 2 Kostrad, Siap Mengemban Tugas Baru
Zia’ul Haq menutup wawancara dengan pesan agar seluruh pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang dapat terus meningkatkan kinerja, menjaga profesionalitas, dan memahami bahwa rotasi merupakan bagian dari dinamika birokrasi yang bertujuan untuk penyegaran organisasi.
Editor : David






