Pemdes Mendiro Mendirikan Koperasi Merah Putih Di Balai Desa

0

Lenbari.com Ngawi ||Pada pagi hari pukul 09.00 WIB tanggal 20-5-2025 telah dilaksanakan kegiatan pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Mendiro Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi di Balai Desa Mendiro Kecamatan Ngrambe.

Dalam berita acara tersebut telah mendapatkan penyuluhan dari Camat Ngrambe,Kusnu Heri Purwanto SE.M.M dan dilanjutkan oleh Pemerintah Desa Mendiro untuk melaksanakan Pembentukan koperasi merah putih Desa Mendiro Kecamatan Ngrambe tersebut.

BACA JUGA:

Wakil Bupati Malang Harapkan Manfaat Ekonomi dan Sosial bagi Penggiat Bank Sampah

 

Dalam pembentukan Koperasi Merah Putih itu hadir Forkopicam Kecamatan Ngrambe, Pendamping Desa dari Kecamatan Ngrambe, Babinsa, Babinkamtibmas,Kepala Desa, Perangkat Desa Mendiro,BPD, Anggota dan tokoh Masyarakat Desa Mendiro.

Kades Mendiro,Antoni Budiarso menjelaskan bahwa acara Pembentukan Koperasi Merah Putih ini adalah Program dari Presiden Republik Indonesia,Bapak Prabowo Subianto yang memutuskan Program Koperasi Merah Putih untuk membangun Kemandirian Desa dalam segala bidang dan Ketahanan pangan.”tuturnya

Kita sudah mendapatkan arahan dan penyuluhan dari Camat Ngrambe dan segera membentuk Koprasi Merah Putih Desa Mendiro untuk membuat pengurus beserta program program yang akan dibentuk sesuai Musdes dan potensi Desa dalam hal yang mendukung Koprasi Merah Putih ini.”lanjutnya

Dalam acara itu dipimpin ketua BPD Desa Mendiro,Dwi Alma’ruf selaku pemimpin dan sekretaris rapat Sri Rahayu Sekdes Desa dalam pembentukan Koperasi Merah Putih tersebut.ada 28 peserta pendiri Koprasi Merah Putih ini.Dan program program rencana kegiatan Koperasi Merah Putih yang sesuai potensi Desa Mendiro,baik dibidang Apotik,Pertanian,UMKM,Simpan Pinjam atau Jasa.Yang semuanya harus berdasarkan Kekeluargaan dan Sisa Hasil Usaha untuk Anggotanya nantinya.

Koprasi itu beralamat di Dusun Mendiro RT 02 RW 01 Desa Mendiro Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi.Sekaligus waktu pendirian:tidak terbatas.Dan juga Simpanan wajib RP 10.000,-/perbulan/anggota dan Simpanan pokok RP50.000,-/perorang.Dalam akumulasi Modal pendirian Koprasi dari seluruh anggota RP 1.680.000,- dengan rincian dari simpanan pokok seluruh anggota RP 1.400.000,- dan RP 280.000,- dari simpanan wajib seluruh anggota.

BACA JUGA:

Dewan Pers dan Kejaksaan RI Teken Nota Kesepahaman untuk Sinergi Penegakan Hukum dan Perlindungan Pers

 

Koprasi Merah Putih itu telah ditentukan dan diputuskan bersama sebagai pengurus yaitu Ketua :Irfan Qodri Ramdhan. Dusun Tawang RT04/03 Desa Mendiro , Sekretaris:Aglan Falastri Dusun Sarirejo RT 04/RW 06 Desa Mendiro.Dan Bendahara :Naviah Kurniawati Dusun Mendiro RT 03/RW 01 Desa Mendiro dan Pengawas Kepala Desa Mendiro Dan Ketua BPD Desa Mendiro.Dan berita acara itu ditutup dengan penandatanganan perjanjian dan kesepakatan bersama yang disaksikan oleh seluruh anggota dan peserta yang hadir dalam acara Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Mendiro tersebut. (Ags)

Tinggalkan Balasan