Bea Cukai Bekerja Sama Dengan Pemkab Malang Berikan Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal

0

𝙆𝙖𝙗π™ͺπ™₯π™–π™©π™šπ™£ π™ˆπ™–π™‘π™–π™£π™œ π™‘π™šπ™£π™—π™–π™§π™ž.π™˜π™€π™’ :Dinas Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Malang melalui Satpol PP terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal, salah satunya melalui sosialisasi bertajuk β€œGempur Rokok Ilegal”. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan melalui Sobo Kampung pendekatan kepada masyarakat di 33 Kecamatan di wilayah Kabupaten Malang Jawa Timur.


Kali ini,sosialisasi di Terminal Pujasera Kelurahan Lawang Kecamatan Lawang Kabupaten Malang pada Jum’at (12/7/2024).Satpol PP melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo, mengatakan,
Selanjutnya Tim sosialisasi Bea Cukai Malang melakukan edukasi Gempur Rokok Ilegal dengan menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal,”tandas Bowo pada lensa Barometer Indonesia lenbari.com

BACA JUGA:

Komitmen Wujudkan Keluarga Berkualitas, Desa Senggreng raih Dua Penghargaan Sekaligus

Sementara itu, dinas Bea Cukai bersama petugas lainya memberikan sebuah payung kepada masyarakat, ini untuk mengingatkan bahwasanya pelanggaran dan larangan rokok ilegal.

BACA JUGA:

Pemkot Batu Raih Penghargaan Nasional dalam Kampanye Antikorupsi

Tampak hadir dalam sosialisasi Rokok Ilegal, Camat Lawang, Lurah Lawang dan dinas Terkait.

BACA JUGA:

Waka Polda Jatim dan Insan Pers Gelar Deklarasi Pilkada Damai

Auditor : David

Tinggalkan Balasan