PN Kepanjen Eksekusi Tanah dan Bangunan Perum Puri Kendedes Banjar arum SingosariΒ Β

ππππͺπ₯ππ©ππ£ πππ‘ππ£π π‘ππ£πππ§π.ππ€π’ || Pengadilan Negeri Kepanjen Malang telah melaksanakan eksekusi pengosongan rumah yang terletak di Perum Puri Kendedes B – 19 RW 006 RT 006 Desa/Banjararum ,Kecamatan Singosari,Kabupaten Malang,pada Selasa (11/6/2024 )
Panitera PN Kepanjen Wahyu Probo Yulianto, S.H., M.H. Mengatakan Pemenang lelang minta supaya obyek ini dikosongkan, dan kebetulan sampai dengan saat ini perintah ketua pengadilan kepanjen melakukan pengosongan,”tandas Wahyu Probo Yulianto pada lenbari.com
Pelaksanaan eksekusi tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku, dengan bantuan keamanan dari TNI Polri.
BACA JUGA:
Anggarkan Rp 500 Juta KPU Kota Batu Gelar Peluncuran Tahapan Pilkada 2024
Di kesempatan yang sama Diswati sebagai pemenang lelang tersebut mengatakan, Saya mengucapkan terimakasih kepada aparat desa, TNI -Polri ketua Pengadilan Kepanjen , mudah mudahan rumah ini barokah buat kami, “ujarnya.
BACA JUGA;
Penipuan dan Penggelapan Proyek Apartemen di Surabaya, di Amankan Polda Jatim
“Rumah ini mau direnovasi dulu ternyata, rumahnya masih banyak yang rusak, tidak tahu akan ditempati, rumah ini saya belinya Rp. 700 jt, di KPKNL jadi bagi pembeli pembeli lainnya, gak usah takut, pembeli yang baik itu dilindungi oleh hukum. Orang saat beli lelang banyak yang takut, kita gak usah takut, “kata Diswati yang punya Kaffe Kopi Kolam ini.
“Harapan saya saat pengosongan dalam suasana kondusif tidak ada sesuatu yang diinginkan, karena ceritanya simpang siur, kalau dulu cumak peringatan peringatan saja dari pengadilan saja, tapi saya mengikuti hari ini aman dan kondusif,”ujar Udin Kasun Mondoroko.
(Dav)