Gegara Konten Tukar Pasangan Yang Dibuat Samsudin, Polda Jatim Menetapkan Dua Orang Tersangka
𝙎𝙪𝙧𝙖𝙗𝙖𝙮𝙖 𝙡𝙚𝙣𝙗𝙖𝙧𝙞.𝙘𝙤𝙢 ||Dengan gerak cepat kesatuan Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur,menetapkan dua orang tersangka kasus ‘konten tukar pasangan’ yang viral di media sosial.Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Polda Jatim,Selasa (5/3).
BACA JUGA:
Presiden Joko Widodo,Persiapan Ramadhan dan Idul Fitri Berharap Harga Beras Lebih Rendah Lagi
Kombes Pol Dirmanto menambahkan,penambahan dua tersangka baru terkait konten saudara Samsudin, yaitu kameramen atas nama inisial FB dan editor atas nama FK,” kata Kombes Pol Dirmanto.
Kabidhumas Polda Jatim menambahkan, menurut pengakuannya, Samsudin membuat konten tersebut selain bertujuan untuk menaikkan Subcribe nya juga berharap tempat pengobatan di Blitar tambah laris.
Polda Jatim rencana juga akan memeriksa ahli Agama selain memeriksa ahli Sosiologi Bahasa dalam kasus Samsudin ini.
BACA JUGA:
https://lenbari.com/2024/03/05/polres-ngawi-bagikan-brosur-terkait-operasi-keselamatan-semeru-2024-dan-imbauan-pengguna-jalan/
“Sementara untuk pemeriksaan ahli agama belum diperiksa, yang sudah diperiksa ahli sosiologi bahasa, untuk pemeriksaan yang lain akan menyusul,”tandas Kombes Dirmanto.
Sedangkan untuk tersangka lain yang ada didalam video sampai saat ini masih pendalaman oleh tim penyidik.
“Untuk MUI pusat yang sudah berstatement, mudah mudahan bisa menjadi petunjuk penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus ini,”ujarnya yang di kutip Humas Polda Jatim
Kombes Dirmanto menyebut, bahwa keuntungan konten YouTube dari Samsudin, mendapat Rp 100 per/bulan.
BACA JUGA:
“Keuntungan yang didapat saudara Samsudin itu konten keseluruhan dan yang tertinggi video yang terbaru karena video tersebut menjadi polemik sehingga banyak masyarakat yang menonton,”ungkap Kombes Dirmanto
(*)






