UPT PELAYANAN PAJAK DAERAH KEPANJEN TERIMAKASIH PENTINGNYA MEMBAYAR PAJAK

0

Kabupaten Malang Lensa Barometer Indonesia|| Kepala UPT Pelayanan Pajak Daerah Kepanjen bisa diacungi jempol, pasalnya,seluruh wajib pajak yang telah membayar pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku,”kata Johan

BACA JUGA:

BPK Merekomendasikan Pemerintah Agar Mengoptimalkan Fungsi Pengawasan atas Pemanfaatan Fasilitas dan Insentif Perpajakan

Johan Suwandana,S.Sos,M.AP menambahkan, Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dengan membayar pajak Daerah ikut berpartisipasi dalam pembangunan daerah,”tandas Johan kepada lenbari.com pada (23/6/2023)

BACA JUGA:

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Dengan Agenda Persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Malang

 

Kepala UPT Pajak Kepanjen, Pakisaji,,Wagir, Kromengan, Sumberpucung, Wonosari,dan Ngajum,Johan Mengucapkan terimakasih kepada warga masyarakat dengan sadar pajak,diharapkan generasi muda dapat memahami pentingnya kesadaran dalam membayar pajak serta peran dan manfaat pajak dalam pembangunan negara,”pungkasnya

BACA JUGA:

Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang Memberikan Sosialisasi Tentang Fungsi RT /RW   Tingkat Kecamatan Kabupaten Malang

(Dav)

Tinggalkan Balasan