Ini Kata Ketua LSM Lira Kota Malang Jangan Pandang Remeh UU Keterbukaan Informasi Publik,
MALANG LENSA BAROMETER INDONESIA||UU RI No 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik digunakan untuk Membuka Kasus Arko Efendy
Dugaan adanya mafia tanah di Desa Jatikerto Kabupaten Malang terus bergulir dengan cepat.
BACA JUGA:
Kisah Mengharukan Prajurit Lintas Udara Divif 2 Kostrad Di Medan Latihan
Menurut Arief Nahar Ketua LSM Lira Kota Malang, Kali ini kuasa dari Arko Efendy mencoba membuka kasus ini secara hukum, dengan cara menggunakan UU Kerterbukaan Informasi Publik UU RI NO 14 Tahun 2008 yaitu dengan cara berkirim surat kepada PPID Kabupaten Malang. Pada Jumat 16 September 2022 surat tersebut telah terkirim,”tandas Arief pada lenbari.com (19/9/2022).
“Kami berkirim surat ke semua instansi yang ada di negeri ini, dengan tujuan untuk membuka mata pemegang kekuasaan yang di pusat. Bagaimana para penguasa daerah pada tingkat terendah bisa menggunakan kekuasaannya dengan cara tak terbatas serta berkolaborasi dengan instansi lain yang berujung pada RAKYAT MENDERITA,”Kata Syarifuddin Salah satu pemegang kuasa dari Arko Efendy.
Orang nomor satu di LSM LiRA Kota Malang ini,menambahkan, jangan pandang remeh UU keterbukaan Informasi Publik, bahwa termohon informasi akan dapat ganjaran PIDANA 2 tahun serta denda yang lumayan besar bila informasi tersebut tidak diberikan,”ujarnya.
“Tanggapan Sugiono, SH dikenal dengan panggilan Cak Su merupakan salah satu ahli hukum yang berwibawa serta terkenal di Malang Raya mengatakan bahwa kasus ini akan ada masalah Pidana serta perdata, banyak terjadi lurah atau kepala desa masuk penjara masuk bui gara gara kasus seperti itu. (Reif/lbi)