Eksploitasi Pasir Berjamaah, Galian C Liar di Ngrangkah Sepawon Kediri
Kediri Lensa Barometer Indonesia||
Maraknya galian C liar di Lereng Kelud semakin menambah suramnya penanganan hukum. Lereng Kelud memang ladang menjanjikan bagi mereka yang memahami, pasalnya lereng G. Kelud memiliki potensi material berupa pasir yang berlimpah ruah. Hal ini membuat kontestan pengusaha galian c nakal berulah.
Seperti halnya galian c liar yang ada diwilayah Desa Ngrangkah Sepawon Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri. Timbunan material pasir dan batu alam yang ada di aliran lahar milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang ada di aliran lahar gunung Kelud jadi bancakan para pengusaha nakal galian c ilegal yang tidak memiliki ijin pertambangan.
Salah satunya pengusaha Galian C asal Jepara Jawa Tengah Vita (40) yang saat ini melakukan penambangan liar di wilayah aliran lahar milik BBWS. Dengan menggunakan Alat berat jenis Eksavator, melakukan ekaploitasi pasir besar – besaran tanpa harus membayar pajak kepada negara.
Salah satu warga setempat D (45) yang sempat ditemui di sekitar lokasi area tambang milik Vita, bahwa galian c tersebut sudah berjalan satu bulan lebih.
“Katanya orang luar kota mas yang punya, awalnya kerja sama denga orang sini tapi kabarnya orang sini sudah tidak dipakai lagi,” tuturnya, Rabu (9/2).
Hal senada juga dituturkan karyawan tambang milik Vita, Joko (40) kepada media ini, bahwa pemilik tambang adalah Ibu Vita dari Jepara.
BACA JUGA:
Polsek Kalideres Jakarta Barat Ciduk Pelaku Pemalakan Penumpang Bus
“Saya hanya karyawan mas, pemiliknya bu Vita orang Jepara Jawa Tengah, kalau mau konfirmasi silahkan hubungi bu Vita ya mas,’ ucap Joko Karyawan tambang.
Dilain pihak, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya Kanit Pidsus Polres Kediri Iptu Hendro tidak merespon sama sekali.
Galian c ilegal yang terletak di Desa Ngrangkah Sepawon Kecamatan Plosoklaten tampaknya tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum Polres Kediri, dikarenakan belum adanya tindakan secara hukum yang harus dilakukan oleh pihak Polres Kediri, ada apakah ini.
Untuk diketahui, bahwa pertambangan ilegal adalah merupakan pelanggaran hukum. Seperti yang di jelaskan dan di atur dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Eksploitasi ini terus berlanjut, maka dapat dipastikan sangat besarnya kekayaan alam yang seharusnya dapat dikelola negara bersama masyarakat harus dicuri atau lolos begitu saja ke pihak-pihak yang mencari keuntungan mereka sendiri dan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Diperjelas pada pasal 158 yang berbunyi : “ Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).(FN)