Bagunan Pertashop Geteng Kulon Dikeluhkan Warga
Banyuwangi, Lensa Barometer Indonesia- Tahap proses pembangunan Pertashop di atas Tanah Kas Desa (TKD) Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi menjadi perbincangan hangat masyarakat desa itu sendiri.
BACA JUGA:
Bupati Malang Angkat Bicara Tentang PD,Jasa Yasa ada apa ya,..?!
Pasalnya, selain warga keberatan tentang proses pembangunan Pertashop yang saat ini dalam tahap pengerjaan tersebut di nilai menutupi bangunan bersejarah di kota Genteng, Kamis (10/2/2022)
Menurut warga sekitar proyek pembangunan Pertashop yang enggan disebutkan jati dirinya mengatakan bahwasannya beberapa warga tidak setuju dengan adanya pembangunan Pertashop yang didirikan di atas tanah Khas Desa.
“Kami selaku warga Genteng, sangat merasa keberatan dengan adanya pembangunan Pertashop yang saat ini masih dalam tahap proses dibangun,” cetusnya
lebih lanjut warga menyampaikan, ” Nantinya bangunan Pertashop ini malah menutupi bangunan yang bersejarah di kota Genteng. kami tidak habis pikir dengan pihak penguasa, apa yang ada dibenak mereka, sehingga sangat mudahnya mereka melakukan hal seburuk itu terhadap nilai Gedung yang bersejarah ini,” ungkap warga tersebut
Masih menurut warga” Padahal Gedung yang terkenal dengan nama “Gedung Nasional Indonesia (GNI)” yang terletak di Genteng Kulon Jalan raya Jember, ini sangat bermanfaat bagi masyarakat luas, terutama anak pendidikan, yang mana dalam sehari, tidak kurang dari 100 orang yang memanfaatkan Gedung tersebut sebagai aktivitas olahraga bulutangkis baik masyarakat maupun anak pendidikan.”
BACA JUGA:
Bahkan dari keterangan warga sekitar lainnya mengaku sama sekali tidak ada kata permisi di lingkungan apalagi warga buta akan Septi keselamatannya.
Sementara itu Supandi Kades Genteng Kulon saat dikonfirmasi tentang proses terjadinya pembangunan, via telpon WhatsApp menyampaikan bahwa pihak desa sewakan tanah TKD tersebut melalui Musdes yang dihadiri oleh BPD dan masyarakat.
“Kalau tentang Pembangunan Pertashop itu kami menyewakan dan melalui Musyawarah Desa (MusDeS) sebelumnya, dan ijinnya itu menggunakan PerDes dan kecamatan.” ucapnya Supandi sapaan akrabnya kepada awak media.
Ironisnya, saat awak media menanyakan tentang legalitas dari munculnya ijin pembangunan Pertashop tersebut kepala desa melempar pertanyaan wartawan agar ke BPD langsung.”
Sementara Camat Genteng saat konfirmasi prihal adanya pelaksanaan bagunan pertashop di desa genteng kulon menjelaskan melalui via pesan singkat WhatsApp nya, “Sampean langsung konfirmasi ke kades genteng kulon saja
Kaitan dengan legalitasnya” Yang jelas pertashop itu ijinya tidak lewat kecamatan, Semua perthasop pengantar dari desa langsung ke pertamina,”jelasnya
Namun saat di pertanyakan status Pertamina di sini sebagai apa jawabpan camat begitu mengejutkan” Kalau ndak salah yang mengeluarkan ijin.” kata Satrio sapaan akrab camat
Hingga berita ini ditayangkan, Awak media masih belum bisa konfirmasi ke pihak Dinas Perizinan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP2MPTSP) Pemkab Banyuwangi (Team)






