Menkumham RI Beri Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM Pada Imigrasi Kelas I Non TPI Serang

0

 

CILEGON LENSA BAROMETER INDONESIA||Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang mengikuti kegiatan Rapat Kerja (Raker) dari Kanwil Kemenkumham Banten dan Penerimaan Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI.

BACA JUGA :

Pangdivif 2 Kostrad Bagikan Paket Sembako Kepada Korban Erupsi Gunung Semeru

 

Pada Raker tersebut, Imigrasi Kelas I Non TPI Serang mendapatkan Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM dari Menteri Hukum dan HAM tahun 2021. Penghargaan tersebut langsung diterima oleh Kepala Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Victor Manurung, di Hotel Aston Cilegon Banten. Jumat (10/12/2021)

Victor Manurung mengatakan, bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menyusun Perencanaan yang baik sebagai kunci sukses pencapaian kinerja tahun 2022.

“Pada kesempatan ini, Alhamdulillah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI berhasil meraih Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI sebagai Unit Pelaksana Teknis yang Telah Melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2021,” ucap Victor Manurung. Sabtu, (11/12)

Dengan diperolehnya penghargaan ini Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang senantiasa meningkatkan pelayanan bagi masyarakat khususnya bagi pemohon yang memerlukan kebutuhan khusus.

Semetara itu, Kakanwil Kumham Banten Agus Toyib mengatakan makna yang paling penting adalah bagaimana membangun semangat bekerja dan berkarya untuk memberikan yang terbaik bagi Kemenkumham dan seluruh masyarakat Indonesia khususnya di Banten.

“Saya ucapkan selamat khususnya buat Imigrasi Kelas I Non TPI Serang. Terus ciptakan terobosan-terobosan baru, buktikan bahwa kinerja jajaran Kemenkumham memberikan manfaat yang langsung dirasakan masyarakat, mampu bermanfaat bagi masyarakat sehingga terwujud Kemenkumham yang Semakin PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif),” harap Agus Toyib. (red).

Tinggalkan Balasan