Mutiara Kelud! Paska Digaruk Polres Kedri, Galian C Ilegal Milik (S) Buka Lagi, Ada Apa Ini ?
Kediri, Lensa Barometer Indonesia.
Aktivitas galian C yang Tidak Memiliki izin Resmi dan legalitas di wilayah desa Sugih Waras Kec Ngancar Kab Kediri kembali beroperasi. Paska di operasi oleh pihak Polres Kediri beberapa waktu yang lalu kini mulai menunjukkan aktifitasnya dengan menggunakan dua alat berat.
Informasi yang digali media ini dilapangan, keberadaan tambang milik S ( nama-red) habis digulung oleh pihak aparat kepolisian. Kabar itu santer terdengar beberapa waktu yang lalu dan dibenarkan oleh beberapa sopir truk yang sempat ditemui di lokasi tambang.
Salah satu sopir yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa kapan hari truk dan kunci di segel oleh pihak aparat penegak hukum. ” Sudah dibereskan pak, waktu itu pak S di panggil ke polres dan lusanya boleh beroperasi lagi,” ungkapnya. Rabu (25/8).
Lebih lanjut menurutnya bahwa, pihak penambang sepertinya sudah menyelesaikan adminitrasinya pak. Sebab setelah itu pak S bisa langsung bilang “besok kerja lagi”.
Pantauan dilapangan yang dilakukan oleh media ini, kegiatan pertambangan pasir ilegal persis di tepi aliran Sungai lahar yang juga berdampingan dengan Jalan Lintas. Kedalaman penambang pun Tidak Main Main dalam melakukan aksinya. Ratusan kendaraan dump truk antri untuk mengisi muatan.
Ketika media ini mencoba menghubungi pemilik galian melalui Via WhatsApp, tapi jawab si pemilik galian selalu beralasan, katanya masih Sibuk.
Dilain tempat salah satu warga yang enggan di sebut Namanya aktivitas penambangan ini sudah sekitar setahun yang lalu. Dan sejak itu pula masyarakat resah dan mengeluhkan dampak dari setiap dump truck bermuatan 7-8 Kubik ke atas Dengan Harga per Rit atau truck 350rb-400rb. “Akibatnya Jalan jadi banyak yang rusak mas,”ungkapnya.
Mutiara hitam lereng kelud ini sangat menggiurkan, sehingga ada dugaan yang kuat dibagi bagi dan disalurkan kepada oknum yang mem back up aktifitas penambangan milik S tersebut, baik dari oknun mabes polri dan oknum polda jatim.
Hal ini menambah suramnya penanganan hukum di wilayah Jawa Timur khususnya Polres Kediri. Karena maraknya perusakan ekosistem alam pihak Polda Jatim khususnya Unit krimsus tidak bisa menertibkan dan mengambil tindakan hukum terhadap S pemilik galian ilegal di desa Sugihwaras kabupaten Kediri, ada apa sebenarnya?.
Terpisah Kapolres kediri AKBP. Lukman Cahyono.SIK.MH menuturkan, “Saya sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan S sebagai penambang di desa Sugihwaras, seharusnya ijin atau legalitas dilengkapi dahulu baru melakukan kegiatan,”Kata AKBP Lukman.
Ditambahkannya, karena tanpa adanya legalitas tersebut jelas sangat bertentangan dengan undang undang yang berlaku, saya akan tindak tegas jika memang terbukti secara sah dan meyakinkan pelanggaran tersebut.
“Terkait Ada oknum Polisi yang Membekingi Penambangan Tersebut saya sebagai pimpinan wilayah hukum kabupaten Kediri akan menindak tegas dan jika terbukti saya tak segan segan untuk memprosesnya,”tukasnya. (Fn)
Selamatkan Uang Negara, Kapolres Malang Raih Penghargaan dari Kemensos RI