Sidang Gugatan Dugaan Pemalsuan Akte CV Adhi Djojo Menghadirkan Saksi Yang Memberatkan Tergugat

 

Kediri, Lensa Barometer Indonesia.
Sidang lanjutan gugatan Wakil Direktur CV. Adhi Djojo Bagus Setyo Nugroho terhadap Direkturnya  Muchammad Burhanul Karim sebagai tergugat I dan Komisarisnya Mulyono, S.Pd sebagai tergugat II kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kab. Kediri, Selasa (27 /4).

Sidang dengan Nomor Perkara : 148/Pdt.G/2020/PN. Gpr tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Lila Sari, S.H, M.H, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari para pihak yang berperkara (pihak tergugat).

Menurut Kuasa Hukum penggugat Widjono, S.H, pihaknya menghadirkan 1 orang saksi, yakni Sarkawi. Dalam fakta persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Kab Kediri saksi memberikan keterangan sesui fakta dilapangan terhadap apa yang terjadi di CV Adhi Djojo dalam kepemimpinan Burhanul Karim.

Dalam sidang hari ini, lanjut Widjono SH, pihaknya masih meminta kepada majelis hakim agar pihak tergugat bisa menunjukkan akta autentik Nomor 105, 106, dan 107 karena yang diperkarakan dalam gugatan adalah terbitnya AHU tanpa persetujuan dari salah satu pihak.

Karena, lanjut Widjono, dengan adanya bukti akta-akta autentik yang ditunjukkan oleh pihak tergugat akan bisa memperjelas kedudukan kasus tersebut. “Kita sudah meminta kepada majelis hakim agar pihak tergugat bersedia menunjukkan akta autentiknya bahkan dalam sidang ketiga pekan lalu,” jelasnya.

Namun, sampai sidang lanjutan keempat ini, pihak tergugat belum bisa menunjukkan akta autentik yang diminta pihak penggugat. “Bahkan ini merupakan permintaan kami yang kedua, kami akan terus meminta dalam sidang berikutnya,” tegas Widjono.

Sementara itu dalam fakta persidangan yang digelar dengan menghadirkan saksi dari penggugat Sarkawi didepan majelis Hakim memberikan keterangan yang memberatkan tergugat I.

Bahwa menurut saksi bahwa pengelolaan di CV adhi djojo oleh Burhadul Karim banyak mengalami masalah. Parahnya lagi ketika dihubungi tidak bisa ditemui baik melalui telepone selulernya. Akhirnya mereka mencari pak bagus dan mendapatkan jaminan bahwa hak karyawan akan dibayar.

“Setelah itu semua kegiatan dilapangan semua dipegang pak Bagus. Selama dipegang pak Bagus semua pekerja merasa nyaman karena semua hak hak karyawan yang berjumlah 25 orang terpenuhi,” ucap Widjono SH.

“Selama kepemimpinan bapak Karim, banyak karyawan yang belum terselesaikan pembayaran upahnya. Namun akhirnya semua gaji karyawan serta kesejahteraan karyawan ditanggung oleh pak Bagus,”ucap Sarkawi di depan majelis Hakim.

Walaupun kasusnya semakin panas, pihak penggugat masih membuka lebar-lebar jalur perdamaian antara para pihak yang agar masalah tersebut bisa cepat terselesaikan tanpa memakan waktu yang panjang. “Karena kita tetap mengedapankan sisi positifnya,”tukas Widjono SH.

Untuk diketahui, sidang gugatan dugaan pemalsuan Akte Autentik, akte 105,106 dan 107 adalah kunci, karena disitu akan diketahui ke absahan dari AHU tersebut, namun fihak penggugat belum bersedia menunjukkan akte autentik tersebut. Sidang akan dilanjutkan minggu depan Selasa (3/5) dengan agenda yang masih sama. (fn)