Satnarkoba Polres Malang Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Malang Lensa Barometer Indonesia |Satnarkoba Polres Malang Telah berhasil melakukan tangkap tangan terhadap MH Warga Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang pada Rabu (10/3) .
BACA JUGA: https://www.lenbari.com/2021/03/12/kapolri-dorong-inovasi-umkm-di-tengah-pandemi-covid-19/
Menurut Kapolres Malang Malang AKBP, Hendri Umar S.I.K, M.H.Pada Rabu 03 Maret 2021 sekitar pukul 14.30 wib Petugas melakukan tangkap tangan terhadap MAMBAUL HUDA Alias B0EHEL disebuah rumah di Jl. Dayakan Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang.
” setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang yg di duga sabu sebanyak 3 poket dengan berat 2 gram. Setelah di lakukan introgasi terhadap MAMBAUL HUDA Alias BEDEL diperoleh keterangan bahwa masih ada sisa barang yang lain yang disimpan dirumah sdr. H. TAJUDDIN,”ungkap orang nomor satu dipolres Malang ini.
“selanjutnya dilakukan penggrebekan di rumah H. TAJUDDIN dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sabu diatas almari dirumah H. TAJUDIN sebanyak 19 poket dengan berat 8,5 gram, namun saat itu dilakukan penggeledahan dirumah H. TAJUDIAN tidak ada dirumah (keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor milik MAMBAUL HUDA alias BEDHEL.
Selang beberapa saat kemduain Sdr. H. TAJUDDIN datang dengan mengendarain sepeda motor milik MAMBAUL HUDA Als. BEDEL Bin Alm. H. MA’RUF selanjutnya dilakukan tangkap tangan dan setelah dilakukan penggeledahan disepeda motor tersebut ditemukan barang berupa serbuk putih yang diduga sabu dengan berat 101 gram/ & 1 ons yang disimpan dalam bagai sepeda motor tersebut,”tambahnya.
Menurut keterangan MAMBAUL HUDA Als. BEDEL Bin Alm. H. MA’RUF, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yg saat ini berada di Lapas Porong.
Adapun cara mereka berdua mendapatkan barang tersebut adalah berawal MAMBAUL HUDA als BEDHEL dihubungi oleh SARIP yang saat ini menguni di lapas Porong dan Sdr. SARIP akan mengirimkan sabu untuk diedarkan.
Lalu Sdr. MAMBAUL HUDA als BEDHEL menghubungi H. TAJUDIN menyampaikan niatnya untuk mengedarkan sabu kiriman dari sdr. SARIP.
Pada pertengahan bulan Pebruari 2021 MAMBAUL HUDA Als BEDHEL dihubungi oleh Sdr. SARIP bahwa barang akan dikirim dengan cara diranjau di ranjau di daerah RSI Gondanglegi, lalu MAMBAUL HUDA als BEDHEL mengajak H. TAJUDIN untuk mengambil barang tersebut, setelah barang tersebut diambil kemudian mereka bersepakat untuk membagi/barang tersebut ditimbang dirumah sdr. H. TAJUDIN kemudian diedarkan mereka berdua,”tandas Kapolres Malang (dav)
BACA JUGA:Sertijab Polres Malang
Jangan lupa gaes,like,subscrib koment dibawah ini ya..😁👇👇👇👏👏