Diduga Tukar Menukar Mobil Direktur Vs Wadirut CV. Adhi Djojo, Berujung Saling Lapor
Nganjuk, Lensa Barometer Indonesia|
Sidang perdana kasus perdata antara Wakil Direktur CV. Adhi Djojo selaku Penggugat dengan Direkturnya selaku Tergugat digelar di PN Kab. Nganjuk dengan agenda meminta keterangan kedua belah pihak yang bersengketa. Senin (26/4) pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA:
PT.Anugrah Citra Abadi (ACA) Berbagi Bersama Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
Menurut informasi yang diterimakan LBI dilapangan bahwa kasus ini diduga tukar menukar mobil antara Pihak Direktur dan Wakil Direktur CV. Adhi Djojo yang akhirnya berujung saling mengadukan.
Diketahui, kasus ini berawal dari pertemanan antara kedua belah pihak yang menjalin kongsi usaha dibidang pertambangan pasir dan batu (Sirtu) yang berbadan hukum yaitu CV. Adhi Djojo yang beralamatkan di dsn Jember Desa Pare Lor Kec Kunjang Kab Kediri.
Imam Ghazali, S.H., M.H. selaku Kuasa hukum Penggugat Bagus Setyo Nugroho ketika ditemui tim LBI di PN Kab. Nganjuk mengatakan, kenapa kasus ini dilaporkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk Jawa Timur, pasalnya Bagus yang merupakan penggugat merupakan teman dari M Burhanul Karim selaku Tergugat dan keduanya bertempat tinggal di wilayah Nganjuk.
Ditambahkan oleh Imam, sekira pada bulan Agustus 2019 antara Penggugat dan tergugat mengadakan kesepakatan tukar menukar Mobil. Penggugat (Bagus) memiliki sebuah mobil Suzuki Ertiga berwarna Merah Metalik dengan Nopol AG 421 GR yang dibeli seharga Rp.155 juta untuk ditukarkan dengan mobil Pajero atau Fortuner baru. “Asalkan Bagus mau menyerahkan terlebih dahulu mobil Ertiga tersebut untuk dipakai Sdr. Karim (Tergugat) sekaligus diminta untuk membantu mengambil alih usaha tambang dari pihak M. Habibi,” ungkap Imam.
“Setelah itu Tergugat Karim mengambil mobil Suzuki Ertiga di rumah Istri Bagus di Jl. KH Ahmad Dahlan No 67 Mojoroto Kota Kediri Agustus 2021 untuk dipakai sehari-hari. Lalu pada tanggal 29 Nopember 2019 Karim meminta lagi transfer uang sebesar Rp. 80 juta yang dihitung sebagai tambahan dari mobil Suzuki Ertiga yang sudah dipergunakan, jadi pihak tergugat sudah menerima 1 unit Mobil Suzuki Ertiga ditambah uang Rp. 80 juta,” imbuh Imam.
Imam juga menambahkan, pada bulan Desember 2019 Pihak Tergugat menyerahkan Mobil Mitsubishi Pajero dengan Nopol B 1947 SJU sebagai pengganti atau tukar menukar mobil sebelumnya tetapi BPKB masih belum diserahkan.
“Lebih parahnya lagi, Klien saya masih memberikan cicilan 2 kali sebesar Rp. 20 juta, dan Mobil Pajero sampai sekarang juga masih dipergunakan oleh Klien saya Sdr. Bagus, akan tetapi Klien kami malah dilaporkan ke Polres Nganjuk dengan tuduhan dugaan Penggelapan Mobil Pajero oleh pihak tergugat, dan prosesnya juga masih berjalan sampai sekarang,”tuturnya.
Sementara itu, diketahui penggugat sebelumnya sudah mengajak musyawarah untuk membatalkan kesepakatan tukar menukar mobil tersebut secara damai, namun pihak tergugat tidak ada itikad baik malah ngotot ingin memenjarakan dan melaporkan penggugat.
“Dengan ini pihak kami juga akan menempuh jalur hukum juga atas kerugian yang ditimbulkan oleh pihak tergugat,”tukas Imam Ghozali.
Sekedar diketahui, agenda sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 Wib sampai pukul 12.00 Wib, pihak Tergugat yaitu M. Burhanul Karim belum tampak datang di Pengadilan Negeri Kab. Nganjuk Senin (26/04) untuk dimintai keterangannya terkait gugatan perdata dari pihak penggugat Bagus Setyo Nugroho.
Sampai berita ini dimuat, terkait kasus ini pihak M Burhanul Karim belum bisa dimintai konfirmasinya oleh awak media karena tidak hadir dalam sidang gugatan perdata pertama yang digelar di PN Nganjuk Jawa Timur.(fn)






