PATROLI SEKALA BESAR PPKM UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID 19 DI WILAYAH KABUPATEN MALANG

MALANG WWW.LBILENBARI.COM Polres Malang telah melaksanakan Patroli Skala Besar Dalam Rangka Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian Covid – 19 Di Wilayah Kabupaten Malang pada (11/1/2020)kemarin.

Dalam kegiatan tersebut tampak Hadir AKBP Hendri Umar, S.I.K., M.H Kapolres Malang.KOMPOL Toni Kasmiri, S.H, S.I.K Wakapolres Malang. KOMPOL Hegy Renanta, ST., S.I.K Kabag Ops Polres Malang.AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.H., S.I.K Kasat Reskrim Res Malang. AKP Ady Nugroho, S.H., S.I.K Kasat lantas Res Malang. AKP Koesmindar Kasat Sabhara Res Malang. AKP Anton Widodo, S.H Kasat Narkoba Res Malang. IPDA Arief Wardoyo Kasi Propam Res Malang
Regu III Ton Kerangka VI . AKP Totok Suprapto, S.H. Kasatpolair Polres Malang .Ipda Gandy Suko P., S.H KBO Sat Binmas Polres Malang .10 Pers Regu III Ton Kerangka 6
9. Drs. Bowo, S.E Kepala Bidang P2D Sat Pol PP Kab. Malang.Pedro Kasie Linmas Sat Pol PP Kab. Malang.12 Pers Kodim 0818 Malang-Batu.5 Pers Satpol PP Pemkab Malang

Kompol Toni Kasmiri, S.H, S.I.K Wakapolres Malang mengatakan, pelaksanaan giat dibagi menjadi 2 wilayah yakni regu I dengan sasaran wilayah Kecamatan Singosari sedangkan regu II dengan sasaran wilayah Kecamatan Gondanglegi. Agar dalam pelaksanaan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk tetap humanis dan hindari arogansi yang berdampak pada komplain di masyarakat.Bagi anggota Polri tidak ada yang membawa senpi,”ungkap Wakapolres Malang.

Sementara AKBP Hendri Umar, S.I.K., M.H Kapolres Malang,menghimbau Malam hari ini merupakan hari pertama melaksanakan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan aturan yang telah diatur oleh Mendagri dan Gubernur Jawa Timur,”tandas Orang Nomor satu di Polres Malang.

“Sasaran yakni mendatangi toko, restaurant, cafe dan warkop untuk melaks himbauan dan penindakan secara tegas
Selama 2 minggu ini terhitung mulai tanggal 11 s/d 25 Januari 2021 ada pembatasan untuk jam operasional pada malam hari maksimal hingga pukul 19.00 Wib sesuai dengan aturan yang ada. Laks secara humanis dan jangan sampai menimbulkan komplain di masyarakat

Pukul 19.30 s/d 21.00 Wib, Pelaks Himbauan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terbagi menjadi 2 regu, yakni .Regu I, dipimpin oleh Wakapolres Malang melaksanakan “himbauan dan teguran dalam rangka Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari pertama,di wilayah Kecamatan Singosari,”katanya.

Kapolres menambahkan,Adapun rute yang dilalui Mapolres Malang – Warung Angkringan – Kedai Kopi Pakde Agus- Ayam Nelongso – Citra Swalayan – Pujasera Rogonoto.

Masih terdapat beberapa toko, restaurant, cafe dan warkop yang masih beroperasional hinggal pukul 19.00 Wib, diantaranya Restaurant Ayam Goreng Nelongso, warung angkringan, citra swalayan dan toko / warung disekitar pertigaan depan citra Singosari.

Selanjutnya menghimbau kepada pemilik usaha agar segera menutup tempat usahanya sesuai dengan batas waktu yang diberikan hingga pukul 19.00 Wib dan kepada pengunjung untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing

Regu I, dipimpin oleh Kapolres Malang melaksanakan himbauan dan teguran dalam rangka Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari pertama, di wilayah Kecamatan Kepanjen dan Gondanglegi

Adapun rute yang dilalui Jl. A. Yani – Jl. Sultan agung – Jl. Panji – Kepanjen lalu menuju ke Gondanglegi di Jl trunojoyo,”jelas Umar.

” Masih terdapat beberapa toko, restaurant, cafe dan warkop yang masih beroperasional hinggal pukul 19.00 Wib, diantaranya Restaurant Mie Setan Kepanjen, Restaurant WOW Kepanjen,”pungkasnya (dav)