Jaringan Narkoba Wilayah Malang Selatan di Ringkus
MALANG WWW.LBILENBARI.COM Polres Malang bisa diacungi jempol pasalnya,baru saja meringkus 5 orang tersangka jaringan sekaligus pemakai narkotika jenis ganja di daerah Kabupaten Malang bagian Selatan.
Menurut Kapolres Malang AKBP Hendri Umar bahwa lima pelaku merupakan jaringan wilayah selatan. Yang mana operasinya meliputi bagian Kecamatan Turen, Gondanglegi dan sekitarnya.
Sementara Para tersangka, yang diamankan diantaranya adalah Udik Krisdianto warga Kecamatan Pakisaji, Nita dan Takim Kecamatan Turen, Suradi warga Desa Curungrejo Kecamatan Kepanjen, dan Rifki warga Desa Sawahan Kecamatan Turen,β ungkap Hendri, Selasa (03/11/2020).
Orang Nomor satu diPolres Malang ini ,engatakan, bahwa yang diamankan pertama kali adalah Takim, warga Turen. Setelah itu dilakukan penyidikan dan penyelidikan, serta penggeledahan di rumahnya dan ditemukan ganja seberat 398 gram. Kemudian Takim diintrogasi lebih lanjut, mengaku memperoleh barang tersebut dari Nita.
BACA JUGA:https://www.lenbari.com/2020/10/30/kpu-anggarkan-rp-4-miliar-untuk-rapid-test-penyelenggaraan-pilkada-di-banyuwangi/
βLalu Nita memberikan keterangan, bahwa diberikan barang oleh Rifki seberat 135 gram narkotika jenis ganja. Setelah itu, Suradi diintrogasi ditemukan tersangka lain yaitu Udik. Sehingga total barang bukti 533 gram,β beber Hendri saat rilis di Mapolres Malang.
Dari penangkapan ke lima orang tersebut, diamakan beberapa barang bukti (BB) diantaranya yaitu 533 gram narkotika jenis ganja, timbangan kecil, dan HP sebagai sarana jual beli ganja.
Akibat dari perbuatan para pelaku dikenakan, pasal 114 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman 20 tahun penjara.(Dav)