Imbas Virus Corona, Para Pedagang UMKM Meradang

 

Kediri Kota,Lensa Barometer Indonesia, – Satpol PP Kota Kediri terus melakukan monitoring dan pemantauan terhadap pusat keramaian di Kota Kediri. Kegiatan itu sebagai pelaksanaan dari surat edaran Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar ( Mas Abu), tentang upaya antisipasi penyebaran virus corona di Kota Kediri. Dalam surat edaran itu Walikota meminta penutupan sementara kegiatan usaha hiburan seperti karaoke, panti pijat, diskotik, hiburan malam dan tempat wisata mulai Selasa 17 Maret 2020.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid mengatakan, penutupan panti pijat, diskotik serta hiburan malam hasil pembahasan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona melalui surat edaran Walikota tentang Penutupan Sementara Kegiatan Usaha Hiburan.

“Hasil monitoring yang dilakukan kali ini masih ditemui sejumlah tempat usaha yang melanggar. Sebagai tindakan awal, petugas hanya memberikan teguran secara lisan,” ungkapnya, Kamis (19/3).

Lebih lanjut menurutnya, bahwa pelaku usaha diharapkan kooperatif dan mematuhi aturan. Apabila setelah mendapat peringatan mereka tetap melanggar aturan, Satpol PP akan menindaktegas dengan mencabut ijin usaha.

Diketahui, himbauan penutupan sementara pusat keramaian dan hiburan ini berlaku mulai tanggal 17 sampai 29 Maret 2020.

Dilain pihak pelaku usaha UMKM Kota kediri lumpuh, perputaran keuangan semakin lesu akibat tidak di ijinkannya mereka melakukan aktifitas untuk berjualan. Hal ini seperti yang terlihat di wilayah GOR Kota Kediri yang sepi dari penggiat usaha.

Salah satu pedagang yang biasa mangkal di GOR Joyoboyo Kota Kediri Muklis (40) mengatakan bahwa dengan adanya surat edaran Wali Kota para pedagang meradang. Sebab penghasilan mereka terkikis oleh Virus Corona.

” Kami tidak bisa berjualan sebab ada instruksi dari pak Wali Kota dalam menyikapi pencegahan corona. Sehingga kami tidak bisa melakukan aktifitas berjualan,” keluhnya.( Ji )