Kadang Ayam Tak Kantongi Izin Di Segel Satpol PP Banyuwangi
Banyuwangi -Lensabarometerindonesia : Beserta Anggota Satpol PP Kabupaten Banyuwangi menyegel kandang ayam milik Susilo, warga Curah jati Desa Grajagan Kecamatan Purwoharjo Rabu (18/3/2020).
Penyegelan berlangsung sekitar pukul 11.30 Wib sampai selesai yang dihadiri oleh Forpimka, LH, PU,Satpol PP, Langkah tersebut dilakukan setelah upaya persuasif dengan mengirimkan surat peringatan namun tidak pernah diindahkan oleh pemilih usaha tersebut
Ketika Media Menemui Ach Ripai SH sebagai Kasidik mengatakan, penyegelan dilakukan karena usaha peternakan ayam itu tidak memiliki izin. Yakni tanda daftar usaha peternakan (TDUP).
” Sebelum mengadakan penyegelan Satpol PP sudah melayangkan surat Sp 1,Sp 2,Sp 3, dan mengadakan rapat tim bersama SKPD Teknis sepakat melakukan penutupan karena belum mempunyai izin dari dinas peternakan serta dari Lingkungan hidup (LH ) juga belum memiliki Dokumen lokal OP,” jelasnya
” Selain itu lokasinya dekat dengan pemukiman sehingga warga juga keberatan dengan keberadaan kandang ayam yang kerap mengeluarkan bau tidak sedap serta banyaknya lalat ,” jelasnya.
sebelumnya satpol PP sudah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali. Tapi tidak diindahkan. ”Daripada timbul gejolak di masyarakat, akhirnya kandang ayam tersebut kami segel,” imbuhnya.
Hal yang sama dikatakan oleh Kepala Desa Grajagan Supriyadi pada waktu itu ada komplain dari masyarakat dengan adanya ternak ayam yang ada ditengah kampung dan menimbulkan bau tidak sedap.
” Dan kini dengan adanya itu warga pun jelas jelas menolak dan tidak mau ada aktifitas peternakan atas milik susilo tersebut .” pungkasnya
( her.)