Warga Desa Ngebrak Geram, Kades Tantang Laporkan

 

Kediri, Lensa Barometer Indonesia.

Buntut dari habisnya masa kontrak atas tanah kas desa oleh pihak PT Merak Beton masyarakat desa Ngebrak menuntut untuk tidak memperpanjang lagi kontrak sewa lahan Kas Desa Ngebrak Kecamatan Gampengrejo, Kab Kediri. Namun hal itu ternyata pihak pemerintah desa Ngebrak telah memperpanjang kontrak kepada pihak managemen PT Merak Beton selama 6 tahun kedepan tanpa melalui lelang dan rapat desa sesuai dengan perdes.

Hal ini memicu kemarahan masyarakat desa Ngebrak dengan melakukan unjuk rasa dan menyegel kantor Merak untuk tidak beroperasi lagi selama konflik ini belum selesai.

Perwakilan warga yang menduduki kantor PT Merak Beton dengan memampangkan sepanduk agar pihak PT segera angkat kaki dari tanah kas desa mengatakan, bahwa kami ingin supaya pihak PT Merak segera mengemasi barang barangnya dan pergi dari desa kami.

Totok juga menambahkan, bahwa selama ini warga tidak pernah diajak rembukan akan perpanjangan kontrak ini.

” Keinginan warga desa saat ini adalah segera mungkin PT Merak pergi dari desa kami, dan ini adalah kata terakhir yang tidak dapat di ubah lagi,” tegas nya, Selasa (18/2).

Sementara itu pihak pimpinan PT Merak Beton diam diam mengadakan pertemuan segi tiga dengan Camat serta Kades tanpa melibatkan warga untuk diajak dalam pertemuan tersebut.

Dari hasil pantauan Wartawan , usai pertemuan tersebut pihak warga di undang Kapolsek Gampengrejo untuk dimediasikan dengan pihak pemerintahan Desa Ngebrak.

Pertemuan yang diadakan diruangan pertemuan Polsek Gampengrejo terkesan alot antara pihak warga yang di wakili oleh Gus Munir dengan Kades Ngebrak Saeroji. Pihak warga tetap ngotot pihak PT Merak harus keluar dari desa Ngebrak. Sementara Kades Saeroji malah menantang warga untuk melaporkan bila itu keputusan pemerintah desa yang salah.

“Apabila apa yang kami lakukan sebagai bentuk keputusan pemerintahan desa salah, monggo silahkan dilaporkan ke pihak hukum. Sebab percuma karena ini beda persepsi dan kita tidak perlu gontok gontokan dalam hal ini,” jelas Saeroji didepan perwakilan warganya.

Pernyataan Kades langsung ditanggapi oleh Gus munir dari perwakilan warga Ngebrak, mengatakan bahwa pihak desa Ngebrak tetap menuntut merak angkat kaki dari ngebrak.
“Petani saja kalau sewa pakek diacarakan lelang, la ini kok ada investor masuk sistem nya kok di hapus. Apakah perdesnya tidak berlaku untuk investor atau bagaimana,” ucapnya tegas.

Masih menurutnya bahwa segala sesuatu itu ada aturannya apalagi ini menyangkut pemerintahan desa yang dilindungi secara hukum. Aturan yang seharusnya dilakukan malah dilanggar sendirinya.

“Kami hanya meminta supaya pihak desa untuk mengevaluasi keputusannya sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, agar supaya tidak berkepanjangan permasalahan ini,”ungkapnya.

Perlu diketahui, bahwa PT merak Beton tetap bersikukuh akan bahwa pihak nya telah memperpanjang kontrak selama 6 tahun kedepan. Hal ini lah yang memicu pihak masyarakat geram dengan pihak Merak dan Kepala Desa Ngebrak Saeroji.

Sementara itu pihak masyarakat desa tetap berkeinginan Merak Beton keluar dari desa dengan harapan ketentraman di masyarakat Ngebrak.

Mediasi yang di promotori oleh Kapolsek Gampengrejo AKP Bahrul Alam, bahwa pihak polsek Gampengrejo hanya memfasilitasi permasalahan yang ada ini agar tidak berkepanjangan dan segera menemukan solusi agar segera selesai permasalahan yang ada di desa Ngebrak.

“Kami hanya memfasilitasi antara warga dengan pemerintah desa, supaya ada titik temu dan solusi. Sehingga permasalahan ini segera selesai dan warga bisa beraktifitas dengan tenang,” ungkapnya.

Totok salah satu tokoh muda Desa Ngebrak yang ikut dalam mediasi merasa geram dengan polah tingkah pemerintahan desanya, seharusnya aturan itu di pakai bukan di pelintir kesana kemari, sehingga tidak terkesan kalau aturan itu yang membuat warung kopi.

“Warga bersikukuh kesepakatan yang yang pernah mereka buat bahwa setelah 2 tahun harus di rapatkan kembali untuk mengevaluasi akan sewa bengkok. Silahkan PT Merak angkat kaki dan ” kulo nuwun ” lagi bila ingin menempati atau menyewa tanah kas desa,” kata Totok.

Mediasi yang dijembatani oleh Polsek Gampengrejo belum menemukan titik temu di kedua belah pihak. Masing Masing pihak saling mempertahankan argumennya masing masing. Warga masih mempertahankan keinginannya untuk tidak memperpanjang kontrak sewa lahan kas desa. Sementara kades Saeroji mengatakan bahwa hal ini sudah sesuai aturan.(Ji/f)