Pembuat Dan Pengedar Uang Palsu di Libas Polres Malang

 

MALANG WWW.LBILENBARI.COM Pada Minggu (19/1/2020) sekitar Pkl: 07.00 WIB, Polsek Turen polres Malang telah berhasil Menangkap pelaku Pembuat dan Pengedar Uang Palsu(UPAL), di Pasar Waringin Gedogeetan Ds. Gedogwetan Kec. Turen Kab. Malang. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat 1,2,3 UU No. 7 Tahun 2011 Jo Pasal 245 KUHP.

Tempat kejadian (TKP) di dalam Pasar Waringin Gedogwetan Ds. Gedogwetan Kec Turen Kab Malang.
Dengan korban Patimah, seoarang pedagang, Jl. Branjangan Desa. Gedogwetan Kecamatan Turen Kabupaten Malang.
Menurut Kasubag Polres Malang, Didalam pasar waringin Gedogwetan Desa Gedogwetan Kecamatan Turen Kabupaten Malang, telah terjadi tindak pidana Barang siapa dengan sengaja membuat, mengedarkan dan membelanjakan Rupiah yang di ketahuinya merupakan Rupiah Palsu,”ungkap Kasubag Polres Malang pada WWW.LBILENBARI.COM (19/1/2020).

Dia menambahkan,Tersangka memebelanjakan satu lembar uang pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dengan ciri-ciri no seri : EAR395999 yang di duga palsu, dengan membeli seperempat kilogram cabai rawit kepada korban.

“Polsek Turen mendapatkan Informasi bahwa terjadi Peredaran Uang Palsu di Pasar Waringin Gedogwetan, selanjutnya Anggota Polsek Turen atas info tersebut mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan Tersangka di Pasar Waringin Gedogwetan,”tuturnya.
Pelaku dengan inisial SGL WargaDesa Girimulyo Kec. Gedangan Kab. Malang.

Barang Bukti (BB ) yang diamankan Uang Pecahan Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) sebanyak 28 lembar, Uang Pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 115 lembar dan uang pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 16 lembar yang di duga uang palsu.
– Uang pecahan Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 lembar, uang pecahan Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) sebanyak 1 lembar, dan uang logam pecahan Rp. 500,-(lima ratus rupiah) sebanyak 2 buah yang merupakan uang asli hasil kembalian dari pembelian menggunakan uang yang di duga palsu,”pungkasnya.(Dav)