Pengisian BPD Kabupaten Malang Periode 2027–2035 Dibahas, Honor Panitia hingga Izin ASN Jadi Sorotan

0

 

LENBARI.COM | MALANG — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malang menggelar Sosialisasi Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masa Keanggotaan Tahun 2027–2035 di Pendopo Kabupaten Malang, Jumat (30/10/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Malang, Nurcahyo, S.H., M.Hum. Dalam sosialisasi tersebut, dibahas sejumlah aspek penting terkait proses pengisian anggota BPD, mulai dari mekanisme pemilihan, keterwakilan unsur masyarakat, penganggaran honorarium panitia, hingga persyaratan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak mencalonkan diri.

BACA JUGA:

Hadapi Nataru dan Ancaman El Niño, Pemerintah Siapkan Strategi Stabilitas Harga Pangan

 

Salah satu materi yang dibahas adalah mekanisme keterwakilan masyarakat dalam proses pengisian anggota BPD. Unsur masyarakat yang menjadi perhatian meliputi petani, pengusaha, pelaku UMKM, hingga tokoh masyarakat. Hal ini berkaitan dengan upaya mengakomodasi keterwakilan berbagai unsur masyarakat di tingkat desa.

Dalam pembahasan juga disinggung mekanisme pemilihan kepala desa melalui Pergantian Antarwaktu (PAW) sebagai salah satu referensi dalam mempertimbangkan keterwakilan pemilih. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengacu pada ketentuan dan mekanisme pengisian anggota BPD yang berlaku.

Selain mekanisme pemilihan, persoalan pembentukan dan penganggaran panitia pengisian anggota BPD di tingkat desa turut menjadi perhatian. Dalam materi yang disampaikan, susunan panitia disebut berjumlah 11 orang, terdiri atas tiga unsur perangkat desa dan delapan unsur masyarakat.

Terkait honorarium, pembahasan menekankan pentingnya perlakuan yang sama bagi seluruh anggota panitia yang menjalankan tugas penyelenggaraan pengisian BPD. Oleh karena itu, perencanaan anggaran perlu memperhitungkan seluruh anggota panitia tanpa membedakan latar belakang unsur keanggotaannya, dengan tetap memperhatikan ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Persyaratan bagi ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota BPD juga menjadi salah satu materi penting. Dalam penjelasan sosialisasi disampaikan bahwa ASN yang bersangkutan harus memperoleh izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi tempatnya bekerja.

Sebagai contoh, apabila seorang ASN berdomisili di Kabupaten Malang, tetapi bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Malang, maka permohonan izin harus ditujukan kepada PPK yang berwenang di lingkungan Pemerintah Kota Malang, yakni Wali Kota Malang.

Dengan demikian, kewenangan pemberian izin tidak semata-mata ditentukan berdasarkan domisili ASN, melainkan mengacu pada instansi tempat yang bersangkutan bekerja dan pejabat yang berwenang sebagai PPK.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Dinas PMD Kabupaten Malang berupaya menyamakan pemahaman pemerintah desa dan pihak terkait mengenai mekanisme serta tahapan pengisian anggota BPD untuk masa keanggotaan 2027–2035.

Berbagai aspek yang dibahas diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah desa dan panitia agar proses pengisian anggota BPD dapat berjalan tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nurcahyo berharap, melalui sosialisasi tersebut, seluruh pihak yang terlibat dapat memahami mekanisme pengisian anggota BPD sehingga pelaksanaannya di masing-masing desa berjalan lancar sesuai ketentuan.(dv)

BACA JUGA:

ASN Kabupaten Malang Diingatkan, Kesalehan Diri Harus Tercermin dalam Pelayanan Publik

Editor : David

Tinggalkan Balasan