Kapolri Dengan Tegas, Menindak Segala Bentuk Premanisme

0

Jakarta,lenbari.com |Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka terkait pembubaran paksa diskusi yang berlangsung di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Penangkapan ini merupakan langkah tegas sebagai respons atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak segala bentuk premanisme.

BACA JUGA:

https://lenbari.com/2024/09/30/kirab-maskot-pilkada-kpu-kabupaten-kediri-ajak-sukseskan-pilgub-dan-pilbup-2024/

 

 

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa instruksi tersebut telah lama disampaikan oleh Kapolri dan akan terus ditegakkan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

“Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas dan tidak mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkisme oleh kelompok masyarakat mana pun dan dengan alasan apa pun,” ujar Trunoyudo saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin (30/9/2024).

 

Dalam pernyataannya, Trunoyudo mengecam keras tindakan brutal yang terjadi saat pembubaran diskusi tersebut. Polri, lanjutnya, langsung bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap beberapa orang yang terlibat dalam insiden itu.

BACA JUGA:

Tinjau KEK Singhasari dan Kampus King’s College London, Pj. Gubernur Adhy Sebut KEK Singhasari Miliki Keunggulan Seluruh Layanan Digital Terintegrasi

“Kami dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mengecam keras terkait dengan kegiatan tersebut yang dilakukan secara brutal kemarin di Kemang,” tegasnya.

 

Selain itu, Polri juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama serta menghormati perbedaan pendapat.

 

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling menjaga keamanan dan ketertiban bermasyarakat, mengedepankan rasa saling menghargai dan menghormati perbedaan dalam berpendapat,” imbuh Trunoyudo.

BACA JUGA:

Presiden Joko Widodo Meresmikan Produksi Smelter PT Freeport Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik

 

Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.

 

“Kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui secara universal dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum di Indonesia. Jaminan atas kebebasan berpendapat diatur dalam UUD RI Tahun 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat,” tuturnya.

 

Sebagai informasi, insiden pembubaran paksa diskusi tersebut terjadi pada Sabtu (28/9/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu dibubarkan secara paksa oleh sekelompok orang.

 

Pihak kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini dan berhasil mengamankan lima orang terkait insiden tersebut. Setelah proses penyelidikan, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.(*)

Editor : David

 

Tinggalkan Balasan