Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Anggota , Berikan Keterangan Kepada Presiden RI
Jakarta Lensa Barometer Indonesia||Presiden Joko Widodo menerima kedatangan ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan para anggota Dewan Pers periode 2022-2025 di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, (6/2/2023) siang.
BACA JUGA:
Panglima TNI Pimpin Upacara Alih Kodal PPRC TNI TA 2023-2025
Presiden Jokowi mengatakan, pentingnya kebebasan pers yang bertanggung jawab dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip dan etika jurnalistik,”tandas Presiden Jokowi
Ketua Dewan Pers dan Anggota foto Setneg
Sementara Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu bersama rombongan, selesai menghadap Presidenan dan memberikan sebuah keterangan kepada awak media,tentang banyak pengaduan soal pemberitaan media dari masyarakat,”ujar Ninik kepada awak media.
BACA JUGA:
Jembatan Kedung Pendaringan Kepanjen di resmikan, Oleh Putri Presiden Ke -4 Yenny Wahid
” Menerima sekitar 690 pengaduan pada 2022.Pengaduan itu cukup tinggi angkanya sampai dengan hari ini,pertahun, di 2022 kemarin kurang lebih 690 (pengaduan) dan kami Dewan Pers bisa menyelesaikan sampai 97 persen,” kata Ninik Rahayu usai bertemu Presiden Joko Widodo.
Pengaduan terhadap pemberitaan sangat beragam, menandakan bahwa masyarakat semakin kritis dan kualitas pemberitaan menurun karena tak diikuti dengan kredibilitas yang baik.
“Terutama pada perspektif dan pendekatan kode etik jurnalistik, kode etik keberagaman dan yang lainnya,” ujar dia.
Masih menurut Ninik, ada sekitar 22.000 wartawan yang sudah mengikuti uji kompetensi mulai dari, tingkat muda, madya, dan utama. Ninik menilai jumlah tersebut masih terbilang kecil apabila dibandingkan total wartawan seluruh Indonesia.
“Kalau dipresentase dari seluruh jumlah jurnalis itu memang masih kecil ya, tapi kita berterima kasih karena juga ada dukungan anggaran dari pemerintah, minat untuk mendirikan perusahaan media cukup besar.
Namun, Ninik menyebut keinginan ini terkendala oleh pendampingan yang harus dilakukan Dewan Pers secara terus menerus,”tambahnya.
BACA JUGA:
“Selain itu, Dewan Pers juga harus melakukan pendataan terhadap pendirian perusahaan media. Hal ini agar media yang berdiri di Indonesia sesuai dengan kualifikasi dan standar yang sudah ditetapkan serta disepakati Dewan Pers,”ungkap Ninik Rahayu.
(*)






