Ribuan Aksi Demontrasi ,Menjebol Pagar DPRD Kota Malang, Menolak Revisi UU Pilkada

0

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 46;

Kota Malang lenbari.com ||Nampak terlihat para Aksi Demontrasi yang menolak Revisi UU Pilkada dikota Malang kembali terjadi dan sempat terjadi ricuh,dengan merobohkan pintu pagar DPRD Kota Malang,aksi ini dilakukan pada Jumat (23/8/2024).

Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Malang Raya mulai memadati alun- alun Tugu kota Malang mulai pukul 13:00 wib yang sebelumnya berkumpul di stadion Gajayana Malang.

Selanjutnya massa secara longmach menuju ke kantor DPRD kota Malang untuk menyampaikan tuntutannya.

Dalam pantahuan lenbari.com para Demo, sempat terjadi aksi dorong mendorong dan pembakaran ban bekas serta pula aksi pelemparan sebuah keranda yang di tujukan ke pintu masuk gedung DPRD kota Malang.

BACA JUGA:

Mayjen TNI Mohamad Hasan, Resmi Jabat Pangkostrad

Hal tersebut disinyalir ada provokator yang memicu terjadinya kericuan yang akhirnya membuat kondisi tidak kondusif. Para mahasiswa tetap berusaha mengingatkan agar tidak terjebak provokasi dan mempertahankan aksi mereka tetap damai

Adapun tuntutan aksi ini adakah dipicu oleh Revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh DPR RI, yang mana terjadi putusan MK yang coba digagalkan Baleg DPR RI. Putusan MK tersebut, yakni nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas Pilkada sesuai DPT masing-masing. Kemudian putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun.

BACA JUGA:

Kapolri Pimpin Upacara Hari Juang Polri di Surabaya

 

Massa Aksi Geruduk DPRD Kota Malang Tolak Upaya DPR Kangkangi Keputusan MK Tentang Pilkada, aliansi mahasiswa Malang Raya melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Malang, untuk mengawal hasil keputusan MK No. 60 dan 70 tentang Pilkada.

Massa aliansi Mahasiswa Malang Raya melakuan orasi tuntutan tentang penolakan revisi undang-undang hasil keputusan MK nomor 60 dan 70 yang akan dilakukan oleh DPR-RI

“Saatnya rakyat bergerak mengawal demokrasi, jangan sampai demokrasi dicederai oleh kepentingan penguasa yang hanya mementingan diri sendiri tanpa memikirkan kepentingan rakyatnya,” sepenggal tulisan yang dibacakan oleh para orator Aksi demo

Dalam Aksi ini para Mahasiswa menggarisbawahi bahwa poin tuntutannya adalah mendesak DPR agar tidak mengesahkan RUU Pilkada dan taat pada putusan MK karena putusan MK sifatnya final sesuai dengan UUD 1945.

BACA JUGA:

Asops Kasdivif 2 Kostrad membuka Latma Ksatria Warrior 2024

Sempat terjadi aksi dorong mendorong dan pembakaran ban bekas serta terpantau pula aksi pelemparan kotoran hewan yang di tujukan ke pintu masuk gedung DPRD kota Malang.

Terbaru, DPR RI melalui Wakil Ketua Sufmi Dasco menyampaikan bahwa DPR RI membatalkan proses revisi UU Tentang Pilkada ini sehingga acuan hukum tetap pada putusan MK.

Editor : David

Tinggalkan Balasan