Jaringan Narkoba di Amankan Polrestabes Surabaya
๐๐ช๐ง๐๐๐๐ฎ๐ ๐ก๐๐ฃ๐๐๐ง๐.๐๐ค๐ข ||Dua warga Kecamatan Semampir Kota Surabaya berinisial B (37 tahun) dan M (26 tahun) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Keduanya diamankan di wilayah Jalan Wonokusumo Jaya Kel. Wonokusumo Jaya Kec. Semampir Kota Surabaya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengungkapkan, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan oleh kedua tersangka tersebut.
“Dua pelaku ditangkap pada Rabu dini hari pukul 03.00 Wib, di depan rumah Jalan Wonokusumo Jaya Kel. Wonokusumo Jaya Kec. Semampir Kota Surabaya, oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya,” kata Kompol Miftah, Jumat (12/7/2024).
๐ฝ๐ผ๐พ๐ผ ๐ ๐๐๐ผ:
Polres Batu Melaksanakanย Program Jumat Curhat Door to door ke Warga Pujonย
Kompol Mifatah menceritakan, penangkapan adanya laporan dari warga kemudian ditindaklanjuti oleh polisi saat dilakukan penggeledahan menemukan sabu 8 poket dengan berat 5,881 gram.
Dari pengakuan tersangka B membeli sabu awalnya seberat 10 gram dari seseorang berinisial T (DPO) dengan harga Rp 900.000.
10 paket seharga Rp 1.200.000 per paket. Dalam aksinya, tersangka B dibantu oleh tersangka M yang mendapat komisi Rp 100.000. Tersangka mengaku menjual sabu untuk mendapatkan keuntungan.
Selain sabu polisi juga mengamankan, satu timbangan elektronik, satu dompet berisi plastik klip bening, dua skrup warna merah dan hijau, satu unit HP merek Poco dan Uang tunai senilai Rp 1.140.000.
๐ฝ๐ผ๐พ๐ผ ๐ ๐๐๐ผ:
Bea Cukai Bekerja Sama Dengan Pemkab Malang Berikan Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
๐๐ฟ๐๐๐๐ : ๐ฟ๐ผ๐๐๐ฟ






