Konflik Selama 30 Tahun,Petani Kalibakar Dengan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regiol 5 Berakhir Damai

πππ‘ππ£π π‘ππ£πππ§π.ππ€π’ ||Konflik hampir selama 30 tahun, Antara Petani Kalibakar dan PTPN I Regional 5, ditandai penandatanganan Piagam Perdamaian bertempat di Pendopo Agung Kabupaten Malang, pada Kamis (4/4) Pagi.
BACA JUGA:
Bupati Malang Ikut Berbagi Kebahagiaan Bersama PT. Anugerah Citra Abadi (ACA)
Para petani penggarap Kebun Kalibakar yang ada di Desa Bumirejo Kecamatan Dampit merasa lega Pasalnya, konflik yang berlangsung selama kurang lebih 30 tahun ini, pada akhirnya dapat menyelesaikan sengketa dengan diawali penandatanganan Piagam Perdamaian (Islah) antara Perwakilan Petani Kalibakar dengan Pimpinan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 5.
BACA JUGA:
Imbauan Dewan Pers Melarang Wartawan Untuk Meminta Tunjangan Hari Raya (THR), Kepada Para Pejabat
HM.Sanusi Bupati Malang menyampaikan,apresiasi tinggi kepada semua pihak yang telah mengupayakan dan saling menunjukkan itikad baik untuk bersama-sama mencapai mufakat sehingga perdamaian ini dapat diwujudkan,”tandas Orang nomor satu di Kabupaten Malang
BACA JUGA:
Bupati Malang menambahkan,Segala proses yang telah dilalui tentu bukanlah hal yang mudah. Berbagai upaya juga telah dilakukan, baik upaya litigasi, non-litigasi, upaya kesepakan dan upaya koordinasi, yang mana semua langkah yang telah ditempuh, hari ini dapat kita lihat bersama hasilnya,”ujarnya
Sanusi berharap,dengan adanya penandatanganan Piagam Perdamaian ini mudah-mudahan akan membangkitkan kesadaran semua pihak, sehingga kita semua memiliki kesamaan visi untuk bersama-sama membangun daerah Kabupaten Malang dengan mengedepankan prinsip saling mengisi, saling membantu, dan saling mendukung, serta saling melengkapi satu sama lain,”kata H. Sanusi.
BACA JUGA:
Bupati Malang dan semua pihak tentu juga berharap konflik Kebun Kalibakar ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua, agar selanjutnya kejadian serupa dapat dicegah, dan dimitigasi sedini mungkin, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan prinsip win-win solution benar-benar dapat diimplementasikan,”tuturnya.
Hadir Jajaran Forkopimda Kabupaten Malang, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Direktur PTPN, Jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Malang, serta Perwakilan Petani (dav)