Polresta Kediri Ungkap 3 Kasus dan 4 Tersangka Dikandangkan Dibulan Agustus

0

 

Kediri Kota, Lensa Barometer Indonesia.
Jajaran Satreskrim Polres Kediri Kota Selama bulan Agustus 2023,
mengungkap 3 perkara dan meringkus 4 orang tersangka.

Tiga perkara yang diungkapkan dua kasus pencurian, salah satunya di Kantor Pemkot Kediri serta satu kasus pengeroyokan.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama menyampaikan, pelaku kejahatan yang berhasil diungkap telah ditahan di rutan Polres Kediri Kota.

BACA BACA:

IKUTI TERUS CHANEL DIBAWAH INIšŸ‘‡šŸ‘‡šŸ‘‡šŸ‘‡šŸ‘‡

Akses Jalan Menuju Bandara Dhoho Lewat Banyakan – Bolawen Sudah Bisa Dilewati

Tiga perkara yang diungkap di antaranya, pelaku pencurian yang dijerat dengan pasal 363 dengan tersangka GBS (31).

Tersangka mencuri di oultlet yang adaĀ  di Jl Panglima Sudirman Kota Kediri.

Dari tangan tersangka diamankan sebuah ponsel dan uang tunai sebesar Rp 2.350.000.

Diungkap juga perkara pencurian dengan pemberatan (curat) TKP di Kantor Pemkot Kediri Jl Basuki Rahmat dengan inisial ANA (41) warga Banyumanik, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Selain itu juga mengungkap perkara pengeroyokan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dengan tersangka MKA (26)Ā  warga Palengaan, Kabupaten Pamekasan dan AU (18) warga Pamekasan.

Pengeroyokan ini terjadi diĀ  area Paddock Road Race GOR Joyoboyo Kota Kediri.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

AKP Nova Indra Pratama menghimbau masyarakat tetap menjaga Kamtibmas.

Apabila mengetahui adanya tindak pidana supaya melapor keĀ  Polres Kediri Kota.

Tinggalkan Balasan