Persekusi Jurnalis di Botoputih, Divisi Hukum KJJT Juga Melaporkan UUD ITE
Jawa Timur, Lensa Barometer Indonesia – Tiga team Divisi Hukum Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT). Sugeng Apryanto SH (kiri), Muhammad Naim SH.MH (tengah) Wawan Teguh N. SH. (kanan) saat ditemui resto Mall Grand City Surabaya (29/07/2022).
BACA JUGA:
Ketum DPP KNPI Siapkan 100 Pengacara, Atas Dugaan Ujaran Kebencian HP kepada Airlangga Hartarto
Surabaya. Dugaan kasus persekusi jurnalis S. Ade Maulana masih bergulir di Polrestabes Surabaya. Melalui Muhammad Naim SH. MH., Kepala Divisi Advokasi Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT). Jumat (29/07/2022), langsung menyampaikan keterangan secara resmi kepada wartawan, jika pihaknya datang untuk memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Surabaya yang ke dua kalinya.
Yg
“Kami Team Divisi Advokasi KJJT, pada hari Selasa 26 Juli 2022. Pukul 14.00 Wib. Mendampingi rekan Ade untuk memenuhi panggilan penyidik,” kata Naim.
Naim juga menerangkan, ada yang menarik dalam pemanggilan rekan Ade, saat memberi keterangan kepada penyidik Polrestabes Surabaya. Ada beberapa nama terduga pelaku yang turut serta melakukan tindakan persekusi dan intimidasi terhadap rekan Ade.
“Dalam Keterangan Berita Acara Perkara (BAP) ada inisial SLM, MF, dan A. Saat penyidik menunjukan video yang beredar luas hasil rekaman sekelompok orang yang diduga ikut serta melakukan persekusi dan intimidasi terhadap jurnalis di makam Sentono Agung Botoputih Surabaya,” terangnya (29/07/2022).
Masih kata Naim, tidak menuntut kemungkinan ada nama-nama tambahan terduga pelaku yang bakal terseret dari perkara itu. Lebih lanjut Divisi Hukum KJJT, dari data yang dipegang ada nama ketua ormas yang juga dibubuhkan dalam keterangan BAP rekan Ade.
“Kami juga membuat laporan tambahan terkait dugaan tindak pidana UU ITE, yang dimana saat terjadinya persekusi oleh sekelompok orang atau ormas dengan sengaja merekam video secara bersama-sama.” Ucapan pengacara muda asal Makasar itu.
Tidak sampai disitu. Naim menerangkan, hasil rekaman video persekusi saat rekan jurnalis Ade diperlakukan secara tidak manusiawi, oleh orang tersebut disebar ke group dan dibuat status di whatsApp mereka.
“Kita percayakan proses perkara ini kepada pihak penyidik Polrestabes Surabaya, dan diharapkan rekan-rekan jurnalis tetap ikut mengawal kasus ini dan mendukung penuh pihak kepolisian segera menangkap para pelaku yang telah melakukan dugaan tindakan aksi premanisme,” pinta Muhammad Naim.
Ditambahkan Direktur Advokasi Komunitas jurnalis Jawa timur, Wawan Teguh Nuswantoro SH. Pihaknya sangat menghargai proses hukum dan kita tunggu saja hasilnya.
“Tidak ada kejahatan yang sempurna, semua akan terungkap. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan jurnalis yang sudah mensuport dan mendukung langkah-langkah kami, untuk mencari kepastian hukum dari korban yang berprofesi jurnalis,” tutup Kuasa Hukum KJJT.
Perlu diketahui, kasus persekusi jurnalis di makam Sentono Agung Botoputih jalan Pegirian Surabaya berawal dari dua rekan jurnalis Ade dari media ciber dan Alif Bintang dari media cetak Memorandum sedang melaksanakan liputan, pada Minggu (29/05/2022) lalu.
Keduanya mendapat informasi dari masyarakat sekitar, jika ada sejumlah ormas yang sedang menduduki sebuah makam yang dikenal sebagai makam peninggalan para raden.
Kemudian dari informasi tersebut dilaporkan kepada pihak Polrestabes Surabaya. Namun sayang saat melakukan liputan dan meski sudah ada petugas kepolisian di area makam, dua jurnalis mendapat perlakuan keji seperti intimidasi hingga dipersekusi.
(Ags)