Satpol PP Kabupaten Malang Akan Menerjunkan 30 Anggota dan Dibantu TNI-POLRI Pembongkaran Bangunan Liar

0

Malang lenbari.com || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang akan membongkar 44 bangunan liar di bantaran Kali Surak Dan kali Turirejo Kecamatan Lawang, pada (19/5/2022)yang akan datang.

BACA JUGA:

Hentikan Perang Sekarang Juga,Kata Presiden RI Joko Widodo

 

Ada beberapa Bangunan liar dan jembatan digunakan oleh warga yang tidak memiliki ijin yang akan di bongkar.

Kepala bidang SWP Dinas PU,Sumber daya Air Propinsi JawaTimur saat ditemui Lensa Barometer Indonesia pada (17/5/2022) di pendopo Kecamatan Lawang mengatakan,semua yang melanggar akan dibongkar,kalau tentang jembatan yang masuk ke salah satu rumah,harus ada ijinnya,”tandasnya.

“Kami akan bekerja sama dengan Kabupaten Malang dengan PU Bina Marga Propinsi Untuk memikirkan setelah ini dibongkar semua,akan menjadi taman indah,ini usulan Kabupaten Malang dulu,suruh dibuatkan tempat tanam indah,”katanya

BACA JUGA:

15 Narapidana Rutan Cipinang Terima Remisi Hari Raya Waisak Tahun 2022

 

Sementara Bowo Petugas dari Satpol PP Kabupaten Malang Menghimbau kepada msyarakat,terutama pemilik lapak yang dibantaran sungai Surak ,pada hari Kamis (19/5/2022)ada penertiban dari dinas PU.Pengairan Propinsi Jawa Timur, operasi gabungan dari TNI , POLRI dengan Satpol PP Propinsi Jawa Timur ,Satpol PP Kabupaten Malang,Kecamatan Kelurahan dan Desa Turirejo, bersama sama pembongkaran lapak tersebut,”ujar Bowo

“Kami menghimbau kepada Masyarakat sebelum tanggal 19 itu dapat pembongkaran secara mandiri,ada 44 lapak keselurahan,kalau jembatan itu harus ada ijinnya, untuk pembongkaran dari Satpol PP ada 30 personil nanti ada Teman teman dari TNI-POLRI DISHUB dari Kecamatan dan dari Kelurahan Lawang dan Desa Turirejo,”ungkapnya

BACA JUGA:

BERTUGAS DI PEDALAMAN PAPUA SATGAS YONIF MR 412 KOSTRAD BANTU PEMBANGUNAN RUMAH MILIK PENDETA 

 

Ditempat berbeda ,Syadi yang memiliki lapak dipinggir bantaran sungai Turirejo, dari Beberapa warga Desa Turirejo Kecamatan Lawang mengatakan,kalau pembongkaran saya menyadari tapi,harus dicarikan solusi,ini cumak pemberitahuan took!kalau dibongkar semua dibongkar yang melanggar aturan,jadi semua kanan kiri harus dibongkar,jangan tebang pilih,”ungkap Yadi kepada lenbari.com

Dia menambahkan,Jangan hanya kaki lima saja yang dibongkar, yang lain juga melanggar dibiarkan itu tidak adil,harus dibongkar semua kalau tidak ada ijinnya,”ungkapnya pada (18/5).

“Masa mulai dulu kordinasi terus,tetap bongkaren,sampai saya sempat bawakan mobil pickup,”tandas Arif Sukmawanto Kepala Desa Turirejo kepada awak media

H.Arif Sukmawanto Kades Turirejo Kecamatan Lawang Kabupaten Malang

“saya berharap,sudah saya usulkan supaya dinas pengairan irigasi dan dishub memberikan papan larangan,agar masyarakat semua  tahu ,tidak boleh mendirikan bangunan,”pungkas Orang Nomer satu di Desa Turirejo Lawang Kabupaten Malang.

(Dav)

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan